Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IBw3c
Jumat, 22 September 2023. Alih Bahasa :
Home URGENSI PENGATURAN PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN CITIZEN LAWSUIT TERHADAP PENYELENGGARA NEGARA

URGENSI PENGATURAN PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN CITIZEN LAWSUIT TERHADAP PENYELENGGARA NEGARA

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Minggu, 30 Agustus 2020 / Artikel


URGENSI PENGATURAN PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN CITIZEN LAWSUIT TERHADAP PENYELENGGARA NEGARA
oleh Rizqi Nurul Awaliyah, S.H.
(Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jantho Provinsi Aceh)
Salah satu akses keadilan yang dapat digunakan warga negara dalam memperjuangkan haknya adalah melalui mekanisme gugatan warga negara atau yang lebih dikenal dengan citizen lawsuit. Diketahui bahwa citizen lawsuit merupakan akses yang diberikan hukum kepada warga negara untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk dan atas nama kepentingan warga negara dan/atau kepentingan publik yang mana bertujuan untuk melindungi kepentingan warga negara atas terjadinya kerugian yang ditimbulkan dari adanya "tindakan‟ atau "pembiaran‟ dari Penyelenggara Negara dalam menjalankan Undang-Undang. Putusan dari citizen lawsuit adalah berupa perintah dari Pengadilan agar Penyelenggara Negara selaku Tergugat mengeluarkan kebijakan yang mengatur agar kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Namun demikian, pengaturan pemberlakuan hukum acara citizen lawsuit di Indonesia sendiri belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan manapun. Sehubungan dengan hal tersebut, eksekusi sebagai pelaksaaan putusan pengadilan yang merupakan bagian dari proses hukum acara akan menjadi bermasalah dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dikarenakan belum ada aturan khusus yang mengaturnya.
Untuk mengetahui pemikiran Penulis, dapat dibaca pada tautan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang

Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H.
KETUA


Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H.
WAKIL KETUA

Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H.
Ketua



AGEN PERUBAHAN


FATHIYYA NURUL HAURA, S.H.
Staf Kepaniteraan Pidana


Maklumat Pelayanan


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Nilai SKM & Nilai SPAK


RKAKL
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097521) 
Agustus Tahun 2023 -  67,35%


LRA BADILUM (099069) 
Agustus Tahun 2023 -   65,85%

Sosial Media PN Sumedang
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id
No. Telp : (0261)201315
Fax: (0261)210465
Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat
Kode Pos : 45353

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 1,172 ORANG

KEMARIN : 279 ORANG

MINGGU INI : 2,735 ORANG

BULAN INI : 7,012 ORANG

TOTAL : 173,160 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Sumedang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami