HomeURGENSI PENGATURAN PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN CITIZEN LAWSUIT TERHADAP PENYELENGGARA NEGARA
URGENSI PENGATURAN PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN CITIZEN LAWSUIT TERHADAP PENYELENGGARA NEGARA
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Minggu, 30 Agustus 2020 / Artikel
oleh Rizqi Nurul Awaliyah, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jantho Provinsi Aceh) Salah satu akses keadilan yang dapat digunakan warga negara dalam memperjuangkan haknya adalah melalui mekanisme gugatan warga negara atau yang lebih dikenal dengan citizen lawsuit. Diketahui bahwa citizen lawsuit merupakan akses yang diberikan hukum kepada warga negara untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk dan atas nama kepentingan warga negara dan/atau kepentingan publik yang mana bertujuan untuk melindungi kepentingan warga negara atas terjadinya kerugian yang ditimbulkan dari adanya "tindakan‟ atau "pembiaran‟ dari Penyelenggara Negara dalam menjalankan Undang-Undang. Putusan dari citizen lawsuit adalah berupa perintah dari Pengadilan agar Penyelenggara Negara selaku Tergugat mengeluarkan kebijakan yang mengatur agar kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara tidak terjadi lagi di masa mendatang. Namun demikian, pengaturan pemberlakuan hukum acara citizen lawsuit di Indonesia sendiri belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan manapun. Sehubungan dengan hal tersebut, eksekusi sebagai pelaksaaan putusan pengadilan yang merupakan bagian dari proses hukum acara akan menjadi bermasalah dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dikarenakan belum ada aturan khusus yang mengaturnya. Untuk mengetahui pemikiran Penulis, dapat dibaca pada tautan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H. KETUA
Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H. WAKIL KETUA
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H. Ketua
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 1,172 ORANG KEMARIN : 279 ORANG MINGGU INI : 2,735 ORANG BULAN INI : 7,012 ORANG TOTAL : 173,160 ORANG