HomeUPAYA OPTIMALISASI PENERAPAN E-COURT SESUAI ASAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN
UPAYA OPTIMALISASI PENERAPAN E-COURT SESUAI ASAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Minggu, 30 Agustus 2020 / Artikel
oleh: Ari Conardo Pakpahan, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Raha, Provinsi Sulawesi Tenggara) Dalam mewujudkan Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi, Mahkamah Agung memiliki inovasi unggulan, yaitu dengan merealisasikan e-Court (Peradilan elektronik). e-Court adalah inovasi andalan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan administrasi perkara secara elektronik. e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara Online, pembayaran secara Online, pengiriman dokumen persidangan (replik, duplik, kesimpulan dan jawaban), pemanggilan secara Online dan penyampaian salinan putusan secara Online. Tujuannya adalah agar terealisasinya asas Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan di seluruh tingkatan Badan Peradilan, sehingga hal tersebut dapat menghindari penumpukan perkara pada tingkatan Badan Peradilan, selain itu juga menghindari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) sehingga sejalan dengan Visi Mahkamah Agung, yaitu Demi Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung. Pengadilan Negeri Sumedang sebagai pengadilan tingkat pertama juga turut menerapkan layanan e-Court. Pada awal bulan November 2019, layanan e-Court di Pengadilan Negeri Sumedang sudah dilengkapi dengan Pojok e-Court yang terletak di salah satu sisi ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Akan tetapi, Penulis sebagai salah satu Calon Hakim yang ditempatkan pada Satuan Kerja Magang di Pengadilan Negeri Sumedang yang dituntut untuk peka dengan isu yang terjadi di Pengadilan Negeri Sumedang, memandang bahwa penggunaan layanan e-Court belum terlaksana secara optimal. Hal ini disebabkan oleh banyaknya Masyarakat Pencari Keadilan, baik itu Para Pihak atau Kuasa Hukum (Advokat) yang kurang memahami mengenai bagaimana agar dapat bisa mengakses e-Court dalam beracara di Pengadilan. Masyarakat Pencari Keadilan, baik itu Para Pihak atau Kuasa Hukum (Advokat) masih sangat memerlukan adanya Petugas yang dapat menjawab pertanyaan mereka secara langsung dan mendampingi mereka baik dalam proses registrasi akun maupun pada saat pendaftaran perkara, apalagi ditambah dengan pengetahuan teknologi (SDM) Petugas Pengadilan yang tidak melek teknologi. Tidak hanya itu, sajian yang terdapat di dalam e-Court khususnya berkaitan dengan e-Summon (panggilan/pemberitahuan elektronik) juga masih dianggap berseberangan dengan hukum acara perdata yang berlaku oleh beberapa pihak yang datang ke Pengadilan. Berdasarkan uraian di atas, Penulis tertarik untuk menuangkan hasil pemikirannya dalam sebuah tulisan. silahkan klik tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H. KETUA
Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H. WAKIL KETUA
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H. Ketua
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 147 ORANG KEMARIN : 290 ORANG MINGGU INI : 147 ORANG BULAN INI : 7,815 ORANG TOTAL : 173,963 ORANG