Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IBw3c
Senin, 25 September 2023. Alih Bahasa :
Home UPAYA OPTIMALISASI PENERAPAN E-COURT SESUAI ASAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN

UPAYA OPTIMALISASI PENERAPAN E-COURT SESUAI ASAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Minggu, 30 Agustus 2020 / Artikel


UPAYA OPTIMALISASI PENERAPAN E-COURT SESUAI ASAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN
oleh: Ari Conardo Pakpahan, S.H.
(Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Raha, Provinsi Sulawesi Tenggara)
Dalam mewujudkan Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi, Mahkamah Agung memiliki inovasi unggulan, yaitu dengan merealisasikan e-Court (Peradilan elektronik). e-Court adalah inovasi andalan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan administrasi perkara secara elektronik. e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara Online, pembayaran secara Online, pengiriman dokumen persidangan (replik, duplik, kesimpulan dan jawaban), pemanggilan secara Online dan penyampaian salinan putusan secara Online. Tujuannya adalah agar terealisasinya asas Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan di seluruh tingkatan Badan Peradilan, sehingga hal tersebut dapat menghindari penumpukan perkara pada tingkatan Badan Peradilan, selain itu juga menghindari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) sehingga sejalan dengan Visi Mahkamah Agung, yaitu Demi Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung.
Pengadilan Negeri Sumedang sebagai pengadilan tingkat pertama juga turut menerapkan layanan e-Court. Pada awal bulan November 2019, layanan e-Court di Pengadilan Negeri Sumedang sudah dilengkapi dengan Pojok e-Court yang terletak di salah satu sisi ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Akan tetapi, Penulis sebagai salah satu Calon Hakim yang ditempatkan pada Satuan Kerja Magang di Pengadilan Negeri Sumedang yang dituntut untuk peka dengan isu yang terjadi di Pengadilan Negeri Sumedang, memandang bahwa penggunaan layanan e-Court belum terlaksana secara optimal. Hal ini disebabkan oleh banyaknya Masyarakat Pencari Keadilan, baik itu Para Pihak atau Kuasa Hukum (Advokat) yang kurang memahami mengenai bagaimana agar dapat bisa mengakses e-Court dalam beracara di Pengadilan. Masyarakat Pencari Keadilan, baik itu Para Pihak atau Kuasa Hukum (Advokat) masih sangat memerlukan adanya Petugas yang dapat menjawab pertanyaan mereka secara langsung dan mendampingi mereka baik dalam proses registrasi akun maupun pada saat pendaftaran perkara, apalagi ditambah dengan pengetahuan teknologi (SDM) Petugas Pengadilan yang tidak melek teknologi. Tidak hanya itu, sajian yang terdapat di dalam e-Court khususnya berkaitan dengan e-Summon (panggilan/pemberitahuan elektronik) juga masih dianggap berseberangan dengan hukum acara perdata yang berlaku oleh beberapa pihak yang datang ke Pengadilan.
Berdasarkan uraian di atas, Penulis tertarik untuk menuangkan hasil pemikirannya dalam sebuah tulisan. silahkan klik tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang

Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H.
KETUA


Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H.
WAKIL KETUA

Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H.
Ketua



AGEN PERUBAHAN


FATHIYYA NURUL HAURA, S.H.
Staf Kepaniteraan Pidana


Maklumat Pelayanan


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Nilai SKM & Nilai SPAK


RKAKL
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097521) 
Agustus Tahun 2023 -  67,35%


LRA BADILUM (099069) 
Agustus Tahun 2023 -   65,85%

Sosial Media PN Sumedang
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id
No. Telp : (0261)201315
Fax: (0261)210465
Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat
Kode Pos : 45353

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 147 ORANG

KEMARIN : 290 ORANG

MINGGU INI : 147 ORANG

BULAN INI : 7,815 ORANG

TOTAL : 173,963 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Sumedang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami