Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IBw3c
Jumat, 08 November 2024. Alih Bahasa :
Home TINJAUAN PERMOHONAN PENGAMPUAN (CURATELE) DI PENGADILAN NEGERI

TINJAUAN PERMOHONAN PENGAMPUAN (CURATELE) DI PENGADILAN NEGERI

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Minggu, 30 Agustus 2020 / Artikel


TINJAUAN PERMOHONAN PENGAMPUAN (CURATELE) DI PENGADILAN NEGERI
oleh: Dennis Reymond Sinay, S.H.
(Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan)
Pengampuan dapat kita temukan dalam hukum di Indonesia pada Kitab Undang-undang hukum Perdata pada bab BAB XVII mengenai PENGAMPUAN, pengampuan diberikan kepada seseorang untuk seseorang yang tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya Setiap permintaan akan pengampuan, harus diajukan ke Pengadilan Negeri dimana orang yang dimintakan pengampuan itu berdiam (Pasal 436 KUH Perdata). Pengampuan mulai berlaku sejak putusan atau penetapan diucapkan (Pasal 466 ayat 1 KUH Perdata).
Secara jelas dalam Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus (Buku II) haruslah diajukan dalam bentuk Permohonan (volunter), Permasalahan dalam permohonan Pengampuan adalah sebesar apakah kewenang yang diberikan Pengadilan kepada Pemohon Pengampuan dan bagaimana menjaga Terampu untuk melindungi hak-hak yang dimilikinya agar tidak disalahgunakan Penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri oleh Pengampu.
Untuk lebih lanjut silahkan tekan tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang

HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H.
KETUA


JUNITA PANCAWATI, S.H., M.H.
WAKIL KETUA

si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H.
Ketua



AGEN PERUBAHAN


ANINTIO FANAFIAN, S.E
Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan


Maklumat Pelayanan


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Nilai SKM & Nilai SPAK


RKAKL
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097521) 
Oktober Tahun 2024 -  73,88%


LRA BADILUM (099069) 
Oktober Tahun 2024 -   80,84%

Sosial Media PN Sumedang
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id
No. Telp : (0261)201315
Fax: (0261)210465
Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat
Kode Pos : 45353

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 2,809 ORANG

KEMARIN : 2,065 ORANG

MINGGU INI : 7,792 ORANG

BULAN INI : 8,945 ORANG

TOTAL : 8,945 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Sumedang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami