HomeTINJAUAN PERMOHONAN PENGAMPUAN (CURATELE) DI PENGADILAN NEGERI
TINJAUAN PERMOHONAN PENGAMPUAN (CURATELE) DI PENGADILAN NEGERI
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Minggu, 30 Agustus 2020 / Artikel
oleh: Dennis Reymond Sinay, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan) Pengampuan dapat kita temukan dalam hukum di Indonesia pada Kitab Undang-undang hukum Perdata pada bab BAB XVII mengenai PENGAMPUAN, pengampuan diberikan kepada seseorang untuk seseorang yang tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya Setiap permintaan akan pengampuan, harus diajukan ke Pengadilan Negeri dimana orang yang dimintakan pengampuan itu berdiam (Pasal 436 KUH Perdata). Pengampuan mulai berlaku sejak putusan atau penetapan diucapkan (Pasal 466 ayat 1 KUH Perdata). Secara jelas dalam Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus (Buku II) haruslah diajukan dalam bentuk Permohonan (volunter), Permasalahan dalam permohonan Pengampuan adalah sebesar apakah kewenang yang diberikan Pengadilan kepada Pemohon Pengampuan dan bagaimana menjaga Terampu untuk melindungi hak-hak yang dimilikinya agar tidak disalahgunakan Penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri oleh Pengampu. Untuk lebih lanjut silahkan tekan tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. KETUA
JUNITA PANCAWATI, S.H., M.H. WAKIL KETUA
si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. Ketua
AGEN PERUBAHAN
ANINTIO FANAFIAN, S.E Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 2,809 ORANG KEMARIN : 2,065 ORANG MINGGU INI : 7,792 ORANG BULAN INI : 8,945 ORANG TOTAL : 8,945 ORANG