1. Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukan sikap hormat kepada pengadilan.
2. Dalam sidang berlangsung, pengunjung sidang harus :
a. Duduk dengan sopan dan tertib ditempat masing-masing;
b. Memberi hormat pada Hakim apabila keluar / masuk rung sidang;
c. Memelihara ketertiban dalam sidang.
3. Pengambilan foto, rekaman suara / rekaman TV harus meminta izin kepada hakim ketua sidang.
4. Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membawa xxx melakukan tindakan yang dapat
menggaggu jalannya persidangan.
5. Didalam ruang sidang siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahkan peledak atau alat
ataupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
6. Dalam hal pelanggaran tata tertib yang dimaksud bersifat tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan
dilakukan penuntutan terhadap pelaku.