Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IBw3c
Senin, 14 Oktober 2024. Alih Bahasa :
Home SURAT KETERANGAN ELEKTRONIK (E-RATERANG)

SURAT KETERANGAN ELEKTRONIK (E-RATERANG)

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Sabtu, 29 Oktober 2022 / Page

ERATERANG

Eraterang atau Elektronik Surat Keterangan merupakan aplikasi berbasis web dalam memberikan layanan permohonan Surat Keterangan secara elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada dengan menggunakan gawai ( handphone, tablet, komputer) selama terhubung ke jaringan internet.

Jenis Surat Keterangan yang dikeluarkan Pengadilan:

  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
  • Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  • Surat Keterangan Dipidana Karena Kealpaan Ringan Atau Alasan Politik
  • Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang  Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara

Adapun Surat Keterangan yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Sumedang:

  • Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  • Surat Keterangan Dipidana Karena Kealpaan Ringan Atau Alasan Politik
  • Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang  Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara

Sedangkan, untuk Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, permohonannya dapat diajukan ke wilayah hukum Pengadilan Niaga tempat tinggal pemohon

Persyaratan

  • Asli Surat Permohonan Elektronik oleh Pemohon yang telah dicetak pada aplikasi Eraterang (eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
  • Fotokopi KTP Pemohon (1 lembar)
  • Fotokopi SKCK Pemohon sebanyak (1 lembar)
  • Fotokopi Ijazah terakhir pemohon (1 lembar)
  • Pas foto berwarna 4x6 (2 lembar)

Tahapan Mengajukan Permohonan Surat Keterangan melalui Aplikasi Eraterang:

  • Pemohon melakukan pendaftaran akun pada aplikasi Eraterang melalui laman website eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/
  • Pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan
  • Pengadilan melakukan verifikasi data pemohon dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada aplikasi PTSP+
  • Pengadilan mencetak Surat Keterangan pada aplikasi PTSP+
  • Pemohon datang ke Pengadilan dengan membawa Surat Permohonan yang dicetak dari aplikasi Eraterang untuk mengambil Surat Ketarangan

Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait:

  • Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Ri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI  Nomor 3 Tahun 2016
  • Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Surat Keterangan di Luar Perkara
  • Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 57/KMA/SK/III/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Pembayaran
Silahkan lakukan pembayaran dengan  kode biling yang diberikan oleh petugas PTSP Kepaniteraan Hukum dengan cara pembayaran melalui :
  • ATM
  • Str online melalui Mobile Banking
  • Mesin EDC
  • POS / Bank terdekat

Brosur Eraterang 

Video Panduan Pendaftaran Surat Keterangan Elektronik (e-Raterang)

       

              

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang

HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H.
KETUA


-
WAKIL KETUA

Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H.
Ketua



AGEN PERUBAHAN


ANINTIO FANAFIAN, S.E
Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan


Maklumat Pelayanan


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Nilai SKM & Nilai SPAK


RKAKL
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097521) 
September Tahun 2024 -  73,36%


LRA BADILUM (099069) 
September Tahun 2024 -   72,38%

Sosial Media PN Sumedang
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id
No. Telp : (0261)201315
Fax: (0261)210465
Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat
Kode Pos : 45353

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 2,299 ORANG

KEMARIN : 626 ORANG

MINGGU INI : 2,299 ORANG

BULAN INI : 25,506 ORANG

TOTAL : 535,889 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Sumedang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami