Dibuat Oleh : Admin PTIP / Sabtu, 29 Oktober 2022 / Page
ERATERANG
Eraterang atau Elektronik Surat Keterangan merupakan aplikasi berbasis
web dalam memberikan layanan permohonan Surat Keterangan secara elektronik yang
dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada dengan menggunakan gawai (
handphone, tablet, komputer) selama terhubung
ke jaringan internet.
Jenis Surat Keterangan yang dikeluarkan Pengadilan:
Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Surat Keterangan Dipidana Karena Kealpaan Ringan Atau Alasan
Politik
Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan
dan/atau Secara BadanHukum yang Menjadi
Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
Adapun Surat Keterangan yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Sumedang:
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Surat Keterangan Dipidana Karena Kealpaan Ringan Atau Alasan
Politik
Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan
dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang
Merugikan Keuangan Negara
Sedangkan, untuk Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit,
permohonannya dapat diajukan ke wilayah hukum Pengadilan Niaga tempat tinggal
pemohon
Pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik
yang sudah disediakan
Pengadilan melakukan verifikasi data pemohon dan melakukan cek pada
basis data perkaranasional pada aplikasi
PTSP+
Pengadilan mencetak Surat Keterangan pada aplikasi PTSP+
Pemohon datang ke Pengadilan dengan membawa Surat Permohonan yang
dicetak dari aplikasi Eraterang untuk mengambil Surat Ketarangan
Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait:
Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Umum Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik
(Eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala
Daerah
Surat Edaran Mahkamah Agung Ri Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3
Tahun 2016
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun
2019 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Surat
Keterangan di Luar Perkara
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor
57/KMA/SK/III/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang
Berada di Bawahnya
Pembayaran
Silahkan lakukan pembayaran dengan kode biling yang diberikan oleh petugas PTSP Kepaniteraan Hukum dengan cara pembayaran melalui :
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. Ketua
AGEN PERUBAHAN
ANINTIO FANAFIAN, S.E Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 2,299 ORANG KEMARIN : 626 ORANG MINGGU INI : 2,299 ORANG BULAN INI : 25,506 ORANG TOTAL : 535,889 ORANG