1. Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
2. Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor.
3. Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara.
4. Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan
Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
5. Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan
anggaran yang telah ditetapkan.
6. Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal
maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor.
7. Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
8. Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.
9. Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan.
10. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun anggaran berikutnya.
11. Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
12. Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
13. Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
14. Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.