Dibuat Oleh : Admin PTIP / Senin, 15 November 2021
Kedudukan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB berada di bawah lembaga Mahkamah Agung RI/Badan Peradilan Umum/Pengadilan Tinggi Bandung sebagai penyelenggara Kekuasaan Kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB terdapat empat unsur pimpinan yang disebut 4 empat pilar terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negari, Penitera dan Sekretaris. Adapun Ketua dan Wakil Ketua merupakan unsur pimpinan tertinggi. Jumlah hakim sebanyak banyak 8 (delapan) orang termasuk Hakim Ketua.
Ketua Pengadilan Negeri Sumedang membawahi dua bidang yaitu Bidang Kepaniteraan dan Bidang Kesekretariatan. Bidang Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumedang dipimpin oleh seorang panitera yang membawahi 3 tiga bagian diantaranya: bagian Pedana, Perdata dan hukum. Dibawah panitera juga terdapat kelompok jabatan fungsional Panitera Pengganti dan Juru Sita. Sedangkan Bidang Kesekretariatan membawahi tiga bagian diantaranya bagian PTIP, ORTALA, UMUM dan KEUANGAN.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. KETUA
- WAKIL KETUA
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. Ketua
AGEN PERUBAHAN
ANINTIO FANAFIAN, S.E Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 2,351 ORANG KEMARIN : 626 ORANG MINGGU INI : 2,351 ORANG BULAN INI : 25,558 ORANG TOTAL : 535,941 ORANG