Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IBw3c
Senin, 25 September 2023. Alih Bahasa :
Home SIFAT PELAKSANAAN PERSIDANGAN YANG TERTUTUP UNTUK UMUM PADA PERKARA KDRT

SIFAT PELAKSANAAN PERSIDANGAN YANG TERTUTUP UNTUK UMUM PADA PERKARA KDRT

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 25 Agustus 2020 / Artikel


SIFAT PELAKSANAAN PERSIDANGAN YANG TERTUTUP UNTUK UMUM PADA PERKARA KDRT
oleh Rizqi Nurul Awaliyah, S.H.
(Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jantho Provinsi Aceh)
Penanganan perkara pidana KDRT masuk dalam kompetensi wilayah peradilan umum. Dewasa ini, jumlah perkara pidana KDRT yang dilaporkan ke kepolisian dan diteruskan hingga sampai pada proses pemeriksaan di pengadilan terus meningkat. Salah satu agenda yang wajib ada dalam persidangan adalah proses pembuktian di pengadilan yang bertujuan untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan. Dalam pelaksanaan proses pembuktian persidangan tersebut menjadi permasalahan oleh sebagian besar Hakim sehubungan apakah persidangan tersebut dilaksanakan secara terbuka atau tertutup. Hal ini dikarenakan perkara pidana KDRT sangat berhubungan erat dengan ranah privasi antara suami dan istri (dan dalam hal ini seringkali berhubungan dengan anak dari yang bersangkutan) sedangkan pada dasarnya suatu persidangan haruslah dilaksanakan secara terbuka kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Dalam Undang-Undang yang mengatur yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak mengatur secara jelas tentang pelaksanaan persidangan perkara pidana KDRT yang mana menimbulkan persepsi pengaturan dalam Undang-Undang tersebut menyeret persoalan private ke ranah publik.
Lebih lengkap mengenai apa yang Penulis sampaikan, silahkan klik tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang

Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H.
KETUA


Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H.
WAKIL KETUA

Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H.
Ketua



AGEN PERUBAHAN


FATHIYYA NURUL HAURA, S.H.
Staf Kepaniteraan Pidana


Maklumat Pelayanan


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Nilai SKM & Nilai SPAK


RKAKL
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097521) 
Agustus Tahun 2023 -  67,35%


LRA BADILUM (099069) 
Agustus Tahun 2023 -   65,85%

Sosial Media PN Sumedang
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id
No. Telp : (0261)201315
Fax: (0261)210465
Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat
Kode Pos : 45353

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 255 ORANG

KEMARIN : 290 ORANG

MINGGU INI : 255 ORANG

BULAN INI : 7,923 ORANG

TOTAL : 174,071 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Sumedang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami