HomeSIFAT PELAKSANAAN PERSIDANGAN YANG TERTUTUP UNTUK UMUM PADA PERKARA KDRT
SIFAT PELAKSANAAN PERSIDANGAN YANG TERTUTUP UNTUK UMUM PADA PERKARA KDRT
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 25 Agustus 2020 / Artikel
oleh Rizqi Nurul Awaliyah, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jantho Provinsi Aceh) Penanganan perkara pidana KDRT masuk dalam kompetensi wilayah peradilan umum. Dewasa ini, jumlah perkara pidana KDRT yang dilaporkan ke kepolisian dan diteruskan hingga sampai pada proses pemeriksaan di pengadilan terus meningkat. Salah satu agenda yang wajib ada dalam persidangan adalah proses pembuktian di pengadilan yang bertujuan untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan. Dalam pelaksanaan proses pembuktian persidangan tersebut menjadi permasalahan oleh sebagian besar Hakim sehubungan apakah persidangan tersebut dilaksanakan secara terbuka atau tertutup. Hal ini dikarenakan perkara pidana KDRT sangat berhubungan erat dengan ranah privasi antara suami dan istri (dan dalam hal ini seringkali berhubungan dengan anak dari yang bersangkutan) sedangkan pada dasarnya suatu persidangan haruslah dilaksanakan secara terbuka kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Dalam Undang-Undang yang mengatur yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak mengatur secara jelas tentang pelaksanaan persidangan perkara pidana KDRT yang mana menimbulkan persepsi pengaturan dalam Undang-Undang tersebut menyeret persoalan private ke ranah publik. Lebih lengkap mengenai apa yang Penulis sampaikan, silahkan klik tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H. KETUA
Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H. WAKIL KETUA
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H. Ketua
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 255 ORANG KEMARIN : 290 ORANG MINGGU INI : 255 ORANG BULAN INI : 7,923 ORANG TOTAL : 174,071 ORANG