Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IBw3c
Minggu, 08 September 2024. Alih Bahasa :
Home Prosedur Peringatan Dini Dan Evakuasi Darurat

Prosedur Peringatan Dini Dan Evakuasi Darurat

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 11 April 2023

Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat

Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat adalah Tata Cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Adapun prosedur darurat yang ada di Pengadilan Negeri Sumedang adalah sebagai berikut :

Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya,
1. Tetap Tenang
2. Bunyikan alat Tanda bahaya/bel/Alarm
3. Hubungi Nomor Telepon keadaan darurat.

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN.
1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan  
    Petugas Tanggap Darurat Listrik.
2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api
    Ringan (APAR).
3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
    a. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Sumedang.
    b. Petugas Pelayanan Kesehatan
4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi
    melalui tangga darurat lantai.
5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun
    bersamanya.
6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi
    keamanan gedung.

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI.
1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan
    Petugas Tanggap Darurat Listrik.
2. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung).
3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
    a. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sumedang; dan
    b. Petugas Pelayanan Kesehatan.
4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi
    melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun
    bersamanya.
6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi
    keamanan gedung.

JANGAN BERLINDUNG DIBAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA!

Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :

SEGERA : Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya
                 atau ketika anda diminta untuk melakukannya;
HINDARI  : Kepanikan;
IKUTI       : Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggungjawab atas keadaan darurat;
MATIKAN : Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja;
JANGAN  : Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang-barang pribadi dan/atau
                 orang lain;
PERGI     : Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan
                peralatan mereka;
JANGAN  : Masuk kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas atau pihak yang
                 berwenang akan hal tersebut.

Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan gempa bumi.





Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang

HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H.
KETUA


-
WAKIL KETUA

si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H.
Ketua



AGEN PERUBAHAN


ANINTIO FANAFIAN, S.E
Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan


Maklumat Pelayanan


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Nilai SKM & Nilai SPAK


RKAKL
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097521) 
Agustus Tahun 2024 -  66,58%


LRA BADILUM (099069) 
Agustus Tahun 2024 -   63,93%

Sosial Media PN Sumedang
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id
No. Telp : (0261)201315
Fax: (0261)210465
Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat
Kode Pos : 45353

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 257 ORANG

KEMARIN : 628 ORANG

MINGGU INI : 0 ORANG

BULAN INI : 7,548 ORANG

TOTAL : 481,874 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Sumedang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami