Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 16 November 2021
Mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Materi Pengaduan :
Pelanggaran terhadap kode etik dan Pedoman perilaku hakim;
pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku panitera dan jurusita;
pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku pegawai aparatur sipil negara;
Pelanggaran hukum acara;
pelanggaran terhadap disiplin pegawai negeri sipil atau peraturan disiplin milier;
mal administrasi dan pelayanan publik ; dan/atau
pelanggaran pengelolaan keuangan dan barang milik negara
Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
identitas Pelapor;
identitas Terlapor jelas;
perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
identitas Pelapor;
identitas Terlapor jelas;
dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Tata Cara Pengiriman
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui Aplikasi SIWAS MA-RI.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Sumedang, silahkan masukkan / kirimkan pengaduan anda ke: Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Jl. Raya Sumedang - Cirebon Km. 04 No. 52 Sumedang 45353 Telepon (0261)201315 Fax (0261)210465 atau dengan mempergunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI
Hak-hak Pelapor
mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-hak Terlapor
membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. KETUA
- WAKIL KETUA
si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. Ketua
AGEN PERUBAHAN
ANINTIO FANAFIAN, S.E Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 228 ORANG KEMARIN : 628 ORANG MINGGU INI : 0 ORANG BULAN INI : 7,519 ORANG TOTAL : 481,845 ORANG