HomePROFESIONALISME HAKIM DALAM MEMERIKSA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
PROFESIONALISME HAKIM DALAM MEMERIKSA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Minggu, 30 Agustus 2020 / Artikel
oleh: Elfas Yanuardi, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki, Provinsi Maluku Tenggara) Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam proses tumbuh kembangnya, tidak menutup kemungkinan bahwa anak akan menghadapi persoalan-persoalan dan masalah didalam kehidupannya. Masalah-masalah tersebut bisa saja mulai dari masalah sederhana hingga masalah yang berhadapan dengan hukum yang mengharuskan anak menjalani proses peradilan. Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum dibagi dalam 3 (tiga) kategori, yaitu anak berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Perlindungan hukum bukan hanya kepada anak yang melakukan tindak pidana, melainkan juga kepada anak korban maupun anak saksi. Terlebih untuk anak yang melakukan tindak pidana, biasanya kita akan berpandangan bahwa pelaku tindak pidana haruslah diberi balasan yang setimpal dengan perbuatannya, tanpa memandang bahwa pelaku tersebut adalah orang dewasa atau anak. Padahal anak yang melakukan tindak pidana belum tentu karena keinginannya sendiri, bisa jadi anak tersebut adalah korban, korban dari keadaan keluarga yang tidak harmonis, korban dari lingkungan yang tidak kondusif, atau masih banyak lagi. Oleh karena itu, dalam memeriksa anak, jangan sampai perlindungan hukum baginya disimpangi, karena hal tersebut bisa berdampak pada kelangsungan hidup dan masa depan anak. Dalam hal ini hakim dituntut menunjukkan sikap profesional dalam memeriksa perkara anak. Berdasarkan uraian di atas, Penulis bermaksud memaparkan pemikirannya dalam sebuah tulisan yang dapat disimak melalui link ini
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. KETUA
- WAKIL KETUA
si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. Ketua
AGEN PERUBAHAN
ANINTIO FANAFIAN, S.E Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 343 ORANG KEMARIN : 628 ORANG MINGGU INI : 0 ORANG BULAN INI : 7,634 ORANG TOTAL : 481,960 ORANG