HomePROBLEMATIKA KEWENANGAN PANITERA DALAM PENGESAHAN AKTA CV DIKAITKAN PERPRES NOMOR 91 TAHUN 2017
PROBLEMATIKA KEWENANGAN PANITERA DALAM PENGESAHAN AKTA CV DIKAITKAN PERPRES NOMOR 91 TAHUN 2017
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Senin, 24 Agustus 2020 / Artikel
oleh Wajihatut Dzikriyah, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020) Perseroan Komanditer yang dikenal dengan istilah Commanditaire Vennootschap (selanjutnya disebut CV) merupakan perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggungjawab secara tanggung renteng dan satu orang persero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang, hal ini termuat dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut KUHD). Pasal 22 KUHD menentukan bahwa pendirian perseroan harus dengan akta autentik yang dibuat di hadapan notaris, adapun isi dari akta tersebut berupa pernyataan dari para penghadap yang menerangkan pendirian perseroan dan sekaligus dimuat pasal-pasal klausul anggaran dasar. Lebih lanjut berdasarkan Pasal 23 KUHD diwajibkan untuk mendaftarkan akta yang dibuat oleh notaris tersebut pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri daerah hukum tempat kedudukan perseroan tersebut untuk dicatat oleh Panitera dalam buku daftar khusus yang disediakan untuk itu. Kemudian menurut Pasal 28 KUHD, akta tersebut diumukan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Seiring dengan berkembangnya iklim berusaha dan birokrasi terkait dengan izin usaha dinilai dapat menghambat kemudahan berusaha, pada Tahun 2017 Pemerintah melalui menerbitkan suatu peraturan terkait dengan kemudahan berusaha melalui Peraturan Presiden RI No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dengan terbitnya Perpres ini kemudian dirasa perlu untuk dikaji ulang bagaimana pengesahan CV pada Pengadilan Negeri jika dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan dalam Perpres beserta ketentuan-ketentuan lain yang terbit pasca Perpres tersebut. Untuk mengetahui buah pemikiran dari Penulis, silahkan klik link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. KETUA
- WAKIL KETUA
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. Ketua
AGEN PERUBAHAN
ANINTIO FANAFIAN, S.E Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 2,231 ORANG KEMARIN : 626 ORANG MINGGU INI : 2,231 ORANG BULAN INI : 25,438 ORANG TOTAL : 535,821 ORANG