HomePERAN PENGADILAN NEGERI DALAM SENGKETA HARTA WARIS ORANG ISLAM PASCA PUTUSAN MA NO. 287 KAG2012
PERAN PENGADILAN NEGERI DALAM SENGKETA HARTA WARIS ORANG ISLAM PASCA PUTUSAN MA NO. 287 KAG2012
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 25 Agustus 2020 / Artikel
Oleh: Fatchur Rochman, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Barru, Provinsi Sulawesi Selatan) Pengadilan Negeri sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada dalam lingkup badan peradilan umum mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Kewenangan Pengadilan Negeri dalam perkara pidana mencakup segala bentuk tindak pidana, kecuali tindak pidana militer yang merupakan kewenangan Peradilan Militer. Dalam perkara perdata, Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara perdata secara umum, kecuali perkara perdata tertentu yang merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Yahya Harahap berpendapat bahwa dalam praktik, sering terjadi kekaburan menentukan batas yang jelas dan terang tentang yurisdiksi absolut. Dapat pula terjadi suatu perkara dianggap memenuhi kategori tertentu sehingga berdasarkan pembagian kewenangan termasuk yurisdiksi peradilan agama, namun ternyata keliru. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengakui bahwa terdapat banyak potensi persinggungan kewenangan absolut antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri yang salah satunya adalah berkaitan dengan pewarisan. Salah satu kasus yang mentee temukan di Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B berkaitan dengan persinggungan yurisdiksi absolut antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama adalah perkara dengan nomor register 8/Pdt.G/2018/PN Smd. Untuk mengetahui lebih lanjut buah pemikiran dari Penulis, silahkan klik tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. KETUA
JUNITA PANCAWATI, S.H., M.H. WAKIL KETUA
si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. Ketua
AGEN PERUBAHAN
ANINTIO FANAFIAN, S.E Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 3,994 ORANG KEMARIN : 2,065 ORANG MINGGU INI : 8,977 ORANG BULAN INI : 10,130 ORANG TOTAL : 10,130 ORANG