Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IBw3c
Jumat, 29 Maret 2024. Alih Bahasa :
Home PENYITAAN

PENYITAAN

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 14 Juli 2020 / Page

Prosedur Penggeledahan Pada Perkara Pidana

Dasar Hukum

  • Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan pidana umum dan pidana khusus Buku II Edisi 2007 Mahkamah Agung ;

Prosedur :

  1. Ketua Pengadilan Negeri di wilayah mana barang yang akan disita berada, berwenang untuk memberikan izin/persetujuan penyitaan atas permohonan penyidik ;
  2. Apabila perkara tersebut dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri ditempat terjadinya tindak pidana, maka yang berwenang memberi izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri tersebut, sedangkan Ketua Pengadilan Negeri di wilayah mana barang yang akan disita itu berada hanya mengetahui ;
  3. Apabila dalam persidangan Hakim memandang perlu dilakukan penyitaan atas suatu barang maka perintah Hakim untuk melakukan penyitaan ditujukan kepada penyidik melalui Penuntut Umum ;
  4. Ketentuan mengenai penyitaan, yang terdapat dalam KUHAP berlaku pula untuk tindak pidana khusus misalnya tindak pidana korupsi sepanjang tidak diatur lain ;

Persyaratan permintaan izin penggeledahan dari kepolisian

  1. Surat pengantar permintaan izin penyitaan sebanyak 1 (satu) rangkap ;
  2. Surat perintah penyidikan sebanyak 1 (satu) rangkap ;
  3. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sebanyak 1 (satu) rangkap ;
  4. Laporan polisi sebanyak 1 (satu) rangkap ;
  5. Surat identitas tersangka harus terang dan jelas sebanyak 1 (satu) rangkap ;
  6. Surat tersebut diatas harus asli (bukan berbentuk fotokopi) ;

Jalur Disposisi Surat

  1. Petugas informasi menerima surat permintaan izin penyitaan dari penyidik ;
  2. Petugas informasi menyerahkan surat dimaksud ke Kasubag Umum untuk penomoran surat masuk dan pemberian kartu kendali (lembar disposisi surat) ;
  3. Kasubag Umum meneruskan surat dimaksud yang telah dilengkapi kartu kendali (lembar disposisi surat) ke Ketua Pengadilan/Wakil Ketua Pengadilan ;
  4. Kemudian Ketua Pengadilan/Wakil Ketua Pengadilan mengembalikan surat dimaksud ke Kasubag Umum ;
  5. Setelah itu Kasubag Umum meneruskan surat dimaksud yang telah di disposisi oleh Ketua Pengadilan/Wakil Ketua Pengadilan ke Panitera ;
  6. Selanjutnya Kasubag Umum menyerahkan surat yang dimaksud ke Kepaniteraan Pidana untuk pengetikan surat yang diminta ;
  7. Kemudian Kepaniteraan Pidana memberikan nomor surat dan mengetik surat penetapan dimaksud, selanjutnya meminta tandatangan kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua Pengadilan ;
  8. Setelah surat dimaksud ditandatangani oleh Ketua Pengadilan/Wakil Ketua Pengadilan kemudian Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat dimaksud ke Petugas Informasi untuk diserahkan kepada penyidik ;
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang

Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H.
KETUA


-
WAKIL KETUA

si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H.
Ketua



AGEN PERUBAHAN


ANINTIO FANAFIAN, S.E
Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan


Maklumat Pelayanan


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Nilai SKM & Nilai SPAK


RKAKL
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097521) 
Februari Tahun 2024 -  14,09%


LRA BADILUM (099069) 
Februari Tahun 2024 -   7,41%

Sosial Media PN Sumedang
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id
No. Telp : (0261)201315
Fax: (0261)210465
Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat
Kode Pos : 45353

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 98 ORANG

KEMARIN : 833 ORANG

MINGGU INI : 4,138 ORANG

BULAN INI : 18,423 ORANG

TOTAL : 353,491 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Sumedang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami