Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 14 Juli 2020 / Page
Prosedur Penggeledahan Pada Perkara Pidana
Dasar Hukum
Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan pidana umum dan pidana khusus Buku II Edisi 2007 Mahkamah Agung ;
Prosedur :
Ketua Pengadilan Negeri di wilayah mana barang yang akan disita berada, berwenang untuk memberikan izin/persetujuan penyitaan atas permohonan penyidik ;
Apabila perkara tersebut dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri ditempat terjadinya tindak pidana, maka yang berwenang memberi izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri tersebut, sedangkan Ketua Pengadilan Negeri di wilayah mana barang yang akan disita itu berada hanya mengetahui ;
Apabila dalam persidangan Hakim memandang perlu dilakukan penyitaan atas suatu barang maka perintah Hakim untuk melakukan penyitaan ditujukan kepada penyidik melalui Penuntut Umum ;
Ketentuan mengenai penyitaan, yang terdapat dalam KUHAP berlaku pula untuk tindak pidana khusus misalnya tindak pidana korupsi sepanjang tidak diatur lain ;
Persyaratan permintaan izin penggeledahan dari kepolisian
Surat pengantar permintaan izin penyitaan sebanyak 1 (satu) rangkap ;
Surat perintah penyidikan sebanyak 1 (satu) rangkap ;
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sebanyak 1 (satu) rangkap ;
Laporan polisi sebanyak 1 (satu) rangkap ;
Surat identitas tersangka harus terang dan jelas sebanyak 1 (satu) rangkap ;
Surat tersebut diatas harus asli (bukan berbentuk fotokopi) ;
Jalur Disposisi Surat
Petugas informasi menerima surat permintaan izin penyitaan dari penyidik ;
Petugas informasi menyerahkan surat dimaksud ke Kasubag Umum untuk penomoran surat masuk dan pemberian kartu kendali (lembar disposisi surat) ;
Kasubag Umum meneruskan surat dimaksud yang telah dilengkapi kartu kendali (lembar disposisi surat) ke Ketua Pengadilan/Wakil Ketua Pengadilan ;
Kemudian Ketua Pengadilan/Wakil Ketua Pengadilan mengembalikan surat dimaksud ke Kasubag Umum ;
Setelah itu Kasubag Umum meneruskan surat dimaksud yang telah di disposisi oleh Ketua Pengadilan/Wakil Ketua Pengadilan ke Panitera ;
Selanjutnya Kasubag Umum menyerahkan surat yang dimaksud ke Kepaniteraan Pidana untuk pengetikan surat yang diminta ;
Kemudian Kepaniteraan Pidana memberikan nomor surat dan mengetik surat penetapan dimaksud, selanjutnya meminta tandatangan kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua Pengadilan ;
Setelah surat dimaksud ditandatangani oleh Ketua Pengadilan/Wakil Ketua Pengadilan kemudian Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat dimaksud ke Petugas Informasi untuk diserahkan kepada penyidik ;
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H. KETUA
- WAKIL KETUA
si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H. Ketua
AGEN PERUBAHAN
ANINTIO FANAFIAN, S.E Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 98 ORANG KEMARIN : 833 ORANG MINGGU INI : 4,138 ORANG BULAN INI : 18,423 ORANG TOTAL : 353,491 ORANG