HomePENYIMPANGAN PENJATUHAN PIDANA MINIMUM BAGI PELAKU DEWASA DALAM UU PERLINDUNGAN ANAK
PENYIMPANGAN PENJATUHAN PIDANA MINIMUM BAGI PELAKU DEWASA DALAM UU PERLINDUNGAN ANAK
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Minggu, 30 Agustus 2020 / Artikel
oleh Wajihatut Dzikriyah, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020) Tujuan dari diterapkannya pidana minimum khusus dalam suatu peraturan pidana khusus adalah dalam rangka mengurangi disparitas pidana (disparity of sentencing) dan menunjukkan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Yang dimaksud dengan disparitas pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifatnya berbahaya yang dimilikinya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas. Terhadap ketentuan pidana minimum khusus, pemahaman Para Hakim terbagi menjadi dua kelompok terpisah. Disatu sisi sebagian Hakim berpendapat bahwa ketentuan pidana minimum khusus merupakan ketentuan yang bersifat imperatif dan sama sekali tidak boleh disimpangi, sedangkan di sisi lain sebagian Hakim berpendapat bahwa dalam hal tertentu Hakim diperbolehkan untuk menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus tersebut karena Hakim bukan merupakan corong undang-undang sehingga dalam hal terdapat keadaan mendesak bagi tercapainya keadilan maka Hakim diperbolehkan menerobos ketentuan pidana minimum khusus yang diatur dalam undang-undang pidana khusus tersebut. Untuk mengetahui alur pemikiran dari Penulis, silahkan klik tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H. KETUA
Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H. WAKIL KETUA
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H. Ketua
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 1,307 ORANG KEMARIN : 279 ORANG MINGGU INI : 2,870 ORANG BULAN INI : 7,147 ORANG TOTAL : 173,295 ORANG