Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IBw3c
Senin, 14 Oktober 2024. Alih Bahasa :
Home PENYIMPANGAN PENJATUHAN PIDANA MINIMUM BAGI PELAKU DEWASA DALAM UU PERLINDUNGAN ANAK

PENYIMPANGAN PENJATUHAN PIDANA MINIMUM BAGI PELAKU DEWASA DALAM UU PERLINDUNGAN ANAK

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Minggu, 30 Agustus 2020 / Artikel


PENYIMPANGAN PENJATUHAN PIDANA MINIMUM BAGI PELAKU DEWASA DALAM UU PERLINDUNGAN ANAK
oleh Wajihatut Dzikriyah, S.H.
(Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020)
Tujuan dari diterapkannya pidana minimum khusus dalam suatu peraturan pidana khusus adalah dalam rangka mengurangi disparitas pidana (disparity of sentencing) dan menunjukkan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Yang dimaksud dengan disparitas pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifatnya berbahaya yang dimilikinya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas.
Terhadap ketentuan pidana minimum khusus, pemahaman Para Hakim terbagi menjadi dua kelompok terpisah. Disatu sisi sebagian Hakim berpendapat bahwa ketentuan pidana minimum khusus merupakan ketentuan yang bersifat imperatif dan sama sekali tidak boleh disimpangi, sedangkan di sisi lain sebagian Hakim berpendapat bahwa dalam hal tertentu Hakim diperbolehkan untuk menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus tersebut karena Hakim bukan merupakan corong undang-undang sehingga dalam hal terdapat keadaan mendesak bagi tercapainya keadilan maka Hakim diperbolehkan menerobos ketentuan pidana minimum khusus yang diatur dalam undang-undang pidana khusus tersebut.
Untuk mengetahui alur pemikiran dari Penulis, silahkan klik tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang

HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H.
KETUA


-
WAKIL KETUA

Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H.
Ketua



AGEN PERUBAHAN


ANINTIO FANAFIAN, S.E
Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan


Maklumat Pelayanan


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Nilai SKM & Nilai SPAK


RKAKL
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097521) 
September Tahun 2024 -  73,36%


LRA BADILUM (099069) 
September Tahun 2024 -   72,38%

Sosial Media PN Sumedang
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id
No. Telp : (0261)201315
Fax: (0261)210465
Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat
Kode Pos : 45353

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 2,360 ORANG

KEMARIN : 626 ORANG

MINGGU INI : 2,360 ORANG

BULAN INI : 25,567 ORANG

TOTAL : 535,950 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Sumedang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami