HomePENUTUPAN SEMENTARA (LOCKDOWN) KANTOR PN SUMEDANG
PENUTUPAN SEMENTARA (LOCKDOWN) KANTOR PN SUMEDANG
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 09 Maret 2021 / Pengumuman
Bahwa karena adanya 2 (dua) orang Hakim Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B yang positif Covid 19 dan Dalam rangka antisipasi penyebaran wabah corona virus desease (Covid-19) di Pengadilan Negeri Sumedang maka Pengadilan Negeri Sumedang akan melakukan penutupan sementara (Lockdown) selama 4 hari Kerja dimulai hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021 sampai dengan hari Selasa tanggal 16 Maret 2021. Seluruh Pelayanan Peradilan yang penting dan mendesak tetap di layani dan dapat menghubungi nomor telepon sebagai berikut : 1. Panitera Pengadilan Negeri Sumedang pada Nomor Telepon 081382858177 dan 2. Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sumedang pada nomor Telepon 081221358000 dan untuk Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang mengenai Penutupan Sementara Kantor Pengadilan Negeri Sumedang dapat di unduh pada link berikut, SK Nomor : W11.U13/85/KP.00.3/03/2021 Demikian agar maklum, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi kita semua.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. KETUA
JUNITA PANCAWATI, S.H., M.H. WAKIL KETUA
si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. Ketua
AGEN PERUBAHAN
ANINTIO FANAFIAN, S.E Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 3,505 ORANG KEMARIN : 2,065 ORANG MINGGU INI : 8,488 ORANG BULAN INI : 9,641 ORANG TOTAL : 9,641 ORANG