1. Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri
dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri;
2. Ketua Pengadilan Negeri bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak
mampu secara efektif dan transparan sesuai azas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3
Perma Nomor 1 Tahun 2014.
3. Panitera Pengadilan Negeri membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian
Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada
Ketua Pengadilan Negeri;
4. Panitera Pengadilan Negeri melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum
Pengadilan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan;
5. Petugas Posbakum Pengadilan Negeri mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan
mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Negeri yang dilaporkan melalui Panitera;
6. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan,
kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum
bagi masyarakat tidak mampu;
7. Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu,
Pengadilan Negeri dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Negeri
dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.