Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IBw3c
Jumat, 08 November 2024. Alih Bahasa :
Home PENGATURAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN SEBAGIAN DALAM HAL TERGUGAT LEBIH DARI SATU PIHAK

PENGATURAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN SEBAGIAN DALAM HAL TERGUGAT LEBIH DARI SATU PIHAK

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 25 Agustus 2020 / Artikel


PENGATURAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN SEBAGIAN DALAM HAL TERGUGAT LEBIH DARI SATU PIHAK
Oleh: Eryani Kurnia Puspitasari, S.H.
(Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Sengeti, Provinsi Jambi)
Ketentuan mengenai kesepakatan perdamaian sebagian terdapat dalam Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma No. 1 Tahun 2016”) yaitu pada Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31 Perma No. 1 Tahun 2016. Khususnya di dalam Pasal 29 Ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2016 yang menjelaskan pada intinya bahwa dalam hal proses mediasi mencapai kesepakatan antara penggugat dengan sebagian pihak tergugat, penggugat mengubah gugatan dengan tidak lagi mengajukan pihak tergugat yang tidak mencapai kesepakatan sebagai pihak lawan. Di dalam pasal tersebut jelas memberikan arahan bahwa dalam hal terdapat kesepakatan perdamaian sebagian maka gugatan dapat diubah dengan tidak memasukkan pihak tergugat yang sudah berdamai. Selanjutnya di dalam Pasal 29 Ayat (4) Perma No. 1 Tahun 2016 juga menjelaskan bahwa penggugat dapat mengajukan kembali gugatan terhadap pihak yang tidak mencapai kesepakatan perdamaian sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2016. Dalam praktek peradilan, terdapat kondisi ketika para pihak tergugat yang tidak mencapai kesepakatan tidak menyetujui perubahan gugatan dalam hal tergugat sudah memberikan jawaban.
Lebih lanjut mengenai tulisan dari Penulis, silahkan klik tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang

HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H.
KETUA


JUNITA PANCAWATI, S.H., M.H.
WAKIL KETUA

si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H.
Ketua



AGEN PERUBAHAN


ANINTIO FANAFIAN, S.E
Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan


Maklumat Pelayanan


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Nilai SKM & Nilai SPAK


RKAKL
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097521) 
Oktober Tahun 2024 -  73,88%


LRA BADILUM (099069) 
Oktober Tahun 2024 -   80,84%

Sosial Media PN Sumedang
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id
No. Telp : (0261)201315
Fax: (0261)210465
Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat
Kode Pos : 45353

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 3,489 ORANG

KEMARIN : 2,065 ORANG

MINGGU INI : 8,472 ORANG

BULAN INI : 9,625 ORANG

TOTAL : 9,625 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Sumedang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami