HomePENGATURAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN SEBAGIAN DALAM HAL TERGUGAT LEBIH DARI SATU PIHAK
PENGATURAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN SEBAGIAN DALAM HAL TERGUGAT LEBIH DARI SATU PIHAK
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 25 Agustus 2020 / Artikel
Oleh: Eryani Kurnia Puspitasari, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Sengeti, Provinsi Jambi) Ketentuan mengenai kesepakatan perdamaian sebagian terdapat dalam Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma No. 1 Tahun 2016”) yaitu pada Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31 Perma No. 1 Tahun 2016. Khususnya di dalam Pasal 29 Ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2016 yang menjelaskan pada intinya bahwa dalam hal proses mediasi mencapai kesepakatan antara penggugat dengan sebagian pihak tergugat, penggugat mengubah gugatan dengan tidak lagi mengajukan pihak tergugat yang tidak mencapai kesepakatan sebagai pihak lawan. Di dalam pasal tersebut jelas memberikan arahan bahwa dalam hal terdapat kesepakatan perdamaian sebagian maka gugatan dapat diubah dengan tidak memasukkan pihak tergugat yang sudah berdamai. Selanjutnya di dalam Pasal 29 Ayat (4) Perma No. 1 Tahun 2016 juga menjelaskan bahwa penggugat dapat mengajukan kembali gugatan terhadap pihak yang tidak mencapai kesepakatan perdamaian sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2016. Dalam praktek peradilan, terdapat kondisi ketika para pihak tergugat yang tidak mencapai kesepakatan tidak menyetujui perubahan gugatan dalam hal tergugat sudah memberikan jawaban. Lebih lanjut mengenai tulisan dari Penulis, silahkan klik tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. KETUA
JUNITA PANCAWATI, S.H., M.H. WAKIL KETUA
si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. Ketua
AGEN PERUBAHAN
ANINTIO FANAFIAN, S.E Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 3,489 ORANG KEMARIN : 2,065 ORANG MINGGU INI : 8,472 ORANG BULAN INI : 9,625 ORANG TOTAL : 9,625 ORANG