Prosedur Peradilan Pidana Anak
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak ;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak ;
Sistem Peradilan Pidana Anak :
Adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan ;
Dalam sistem peradilan pidana anak terhadap anak adalah anak yang berkonflik dengan huku, anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana, Anak yang menjadi korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan secara fisik, mental atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana, Anak yang menjadi saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan tentang apa ia dengar, lihat dan alami ;
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana anak yakni :
- Penyidik adalah penyidik anak ;
- Penuntut Umum adalah Penuntut Umum anak ;
- Hakim adalah Hakim anak ;
- Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbing, pengawasan, pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana ;
- Pekerja Sosial adalah seseorang yang bekerja baik pada lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, dan atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan masalah sosial ;
Diversi
Bahwa terhadap proses pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Pengadilan wajib untuk diupayakan diversi ;
Diversi adalah pengalihan penyelesaiana perkara anak dari proses peradilan pidana diluar proses peradilan pidana, dan terhadap proses tersebut dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- Diancam pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun ;
- Dan bukan pengulangan tindak pidana
Bahwa selain ketentuan tersebut, berlaku pula terhadap anak yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk dakwaan subsidairitas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan) ;
Proses Diversi
Dalam proses diversi ada pihak-pihak yang dilibatkan yakni anak, orang tua, korban dan orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial professional. Penyelesaian melalui diversi merupakan pendekatan keadilan restorative justice sehingga pelaku, korban dan pihak-pihak lain yang terkait bersama-sama mencari penyelesaian secara adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula ;
Kesepakatan Diversi
Bahwa kesepakatan diversi dapat berupa dengan atau ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan/pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS, pelayanan masyarakat ;
Bahwa dalam hal kesepakatan tercapai, maka setiap pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan diversi untuk diterbitkan penghentian pemeriksaan perkara dan bilamana tidak tercapai proses kesepakatan diversi tersebut maka Pembimbing Kemasyarakatan segera melaporkan kepada pejabat untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan ;
Proses pemeriksaan Anak
Penyidik, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan dan atau Pemberi Bantuan Hukum dan petugas lainnya dalam memeriksa perkara anak, anak korban atau anak saksi tidak memakai togas atau atribut kedinasan ;
Penahanan terhadap Anak
Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, emgnhilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana ;
Penahanan dapat dilakukan dengan syarat :
- Umur anak 14 (empat belas) tahun ;
- Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun atau lebih ;
Penahanan terhadap anak tentunya berbeda dengan pelaku yang telah dewasa dan terhadap anak yang berkonflik hukum tersebut yakni sebagai berikut :
- Penahanan oleh penyidik paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum selama 8 (delapan) hari ;
- Penahanan oleh Penuntut Umum paling lama 5 (lima) hari kemudian dapat diperpanjang oleh Hakim selama 5 (lima) hari ;
- Penahanan Hakim selama 10 (sepuluh) hari kemudian diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri selama 15 (lima belas) hari ;
Proses pemeriksaan pada sidang Pengadilan
Pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap anak dalam tingkat pertama dilakukan dengan Hakim tunggal, namun Ketua Pengadilan dalam pemeriksaan perkara anak dengan Hakim Majelis dalam hal tindak pidana yang diancam penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih sulit pembuktiannya. Hakim dalam memeriksa perkara anak dalam sidang anak dinyatakan tertutup untuk umum kecuali pembacaan putusan. Kemudian dalam proses persidangan Hakim wajib memerintahkan orang tua/wali atau pendamping atau pemberi bantuan hukum lainnya. Dalam hal orang tua/wali atau pendamping tidak hadir sidang dilanjutkan dengan didampingi advokat dan atau pembimbing kemasyarakatan ;
Bahwa saat memeriksa anak korban atau anak saksi, Hakim dapat memerintahkan agar anak dibawa keluar. Dalam hal anak korban atau anak saksi tidak dapat untuk memberikan keterangan di depan sidang Pengadilan, Hakim dapat memerintahkan anak korban atau anak saksi didengar keterangannya di luar persidangan melalui perekaman elektronik yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan dengan dihadiri penyidik atau penuntut umum dan advokat atau pemberi bantuan hukum melalui pemeriksaan jarak jauh atau teleconference
Hakim sebelum menjatuhkan putusan memberikan kesempatan kepada orang tua/wali/pendamping untuk mengemukakan hal yang bermanfaat bagi anak, kemudian pada saat pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum dan tidak dihadiri oleh anak ;
Penjatuhan hukuman terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dapat dikenakan pidana dan tindakan dan anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai berdasarkan ketentuan Undang-Undang ;