Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 14 Juli 2020 / Page
Prosedur Penahanan dan Perpanjangan Penahanan Pada Perkara Pidana
Dasar Hukum
Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan pidana umum dan pidana khusus Buku II Edisi 2007 Mahkamah Agung ;
Penahanan :
Penahanan terhadap tersangka/terdakwa dapat diperintahkan oleh penyidik, Penuntut Umum atau oleh Hakim berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku ;
Dalam masalah penahanan, maka sisa masa penahanan yang menjadi tanggung jawab penyidik tidak boleh dipakai oleh Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan ;
Perhitungan pengurangan masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan harus mulai dari sejak penangkapan/penahanan oleh penyidik, Penuntut Umum, Pengadilan ;
Untuk menghindari kesalahpahaman di pihak Lembaga Pemasyarakatan dalam menghitung kapan tersangka/terdakwa harus dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan maka tenggang waktu penahanan harus disebutkan dengan jelas ;
Sejak perkara terdaftar di register Pengadilan Negeri maka tanggung jawab atas perkara tersebut beralih pada Pengadilan Negeri, dan sisa masa penahanan Penuntut Umum tidak boleh diteruskan oleh Hakim ;
Apabila tersangka tidak ditahan maka jika Hakim bermaksud menggunakan perintah penahanan harus dilakukan dalam sidang (Pasal 20 ayat (3) KUHAP) ;
Apabila tersangka atau terdakwa sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, sedangkan tersangka dalam keadaan ditahan, maka penahanan tersebut dibantar selama dilaksanakan perawatan di rumah sakit ;
Masa penahanan karena tersangka atau terdakwa diobservasi karena diduga menderita gangguan juiwa sejak tersangka atau terdakwa diobservasi ditangguhkan ;
Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan yang akan diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 25 KUHAP dibenarkan untuk sekaligus mengalihkan penahanan ;
Penangguhan penahanan dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 35, 36 PP No 27 Tahun 1983 ;
Yang dapat mengajukan permohonan penangguhan adalah tersangka/terdakwa (Pasal 31 ayat (1) KUHAP) ;
Besarnya uang jaminan ditentukan Hakim dengan memperhatikan berat ringannya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, kedudukan terdakwa /penjamin dan kekayaan yang dimiliki olehnya ;
Uang jaminan tersebut harus diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri. Uang jaminan yang diminta Penuntut Umum ataupun Pengadilan Tinggi tetap harus diserahkan dan disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (Pasal 35 PP No 27 tahun 1983) ;
Apabila terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, maka uang jaminan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan menjadi milik Negara dan disetor ke kas Negara ;
Dalam hal terdakwa melarikan diri, maka penjamin wajib membayar uang jaminan yang telah ditetapkan dalam perjanjian, apabila penjamin tidak membayar maka melalui penetapan Pengadilan, dilakukan penyitaan terhadap barang-barang milik penjamin menurut hukum acara perdata dan kemudian barang tersebut dilelang dan hasil lelang disetor ke kas Negara ;
Apabila terdakwa melarikan diri, maka penjamin tidak dapat diajukan sebagai terdakwa ke pengadilan dan mengenai persyaratan untuk diterima sebagai penjamin orang tersebut harus memiliki kecakapan untuk bertindak cukup mampu dan bertempat tinggal di Indonesia ;
Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengatur tentang tindak pidana yang terdakwanya dapat ditahan. Dalam hal ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP terpenuhi, Hakim dalam amar putusannya berbunyi memerintahkan agar terdakwa ditahan, putusan untuk itu harus disesuaikan dengan rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP, yaitu memerintahkan agar terdakwa ditahan ;
Untuk menghindari keterlambatan dikeluarkannya penetapan perpanjangan penahanan (Pasal 29 KUHAP) oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri harus menyampaikan surat permohonan perpanjangan penahanan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir ;
Dalam hal terdakwa atau Penuntut Umum mengajukan banding, maka kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak pernyataan banding tersebut ;
Permohonan banding harus segera dilaporkan dengan saran komunikasi tercepat pada hari itu juga kepada Pengadilan Tinggi ;
Apabila Ketua/Hakim Pengadilan Tinggi akan melakukan penahanan, maka penetapan penahanan harus segera dikeluarkan ;
Pada azasnya selama tersangka atau terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan segenapnya dari hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim (Pasal 22 ayat (4) KUHAP), akan tetapi apabila ada hal-hal yang khusus, Hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa memotong tahanan (Pasal 33 ayat (1) KUHP) ;
Yang berwenang mengeluarkan tersangka/terdakwa demi hukum dari tahanan adalah pejabat ditempat mana tersangka/terdakwa ditahan ;
Status Tahanan
Tanggung jawab yuridis penahanan untuk pemeriksaan acara biasa berada pada pengadilan sejak perkara tersebut di limpahkan sedangkan untuk pemeriksaan acara singkat sejak saat penidangan perkara tersebut ;
Sejak putusan berkekuatan hukum tetap status terdakwa beralih menjadi narapidana ;
Terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari tuntutan hukum dimana Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum ;
Apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum ;
Apabila lamanya terdakwa ditahan telah sesuai dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Surat perintah tersebut tembusannya dikirim ke Mahkamah Agung dan jaksa kalau perkaranya kasasi ;
Apabila dalam tingkat banding, maka lamanya penahanan telah sama dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan dari tahanan atas izin Ketua Pengadilan Tinggi ;
Paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir Pengadilan Negeri wajib menanyakan tentang status penahanan terdakwa kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sesuai dengan tingkat pemeriksaan ;
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H. KETUA
Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H. WAKIL KETUA
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H. Ketua
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 1,242 ORANG KEMARIN : 279 ORANG MINGGU INI : 2,805 ORANG BULAN INI : 7,082 ORANG TOTAL : 173,230 ORANG