HomePENAFSIRAN PASAL 390 AYAT 1 HIR TERHADAP JAMINAN KEADILAN DALAM HUKUM
PENAFSIRAN PASAL 390 AYAT 1 HIR TERHADAP JAMINAN KEADILAN DALAM HUKUM
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 25 Agustus 2020 / Artikel
oleh: Elfas Yanuardi, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki, Provinsi Maluku Tenggara) Aturan mengenai pemanggilan para pihak ada dalam Pasal 390 HIR dan Pasal 145 sampai Pasal 146 R.Bg. Secara khusus dalam Pasal 390 Ayat (1) HIR mengatur mengenai panggilan yang dapat disampaikan melalui kepala desa atau lurah jika jurusita tidak dapat menjumpai pihak yang berperkara dirumah atau tempat kediamannya. Dalam prakteknya, penafsiran akan isi Pasal tersebut kerap menimbulkan masalah yang dapat merugikan pihak yang berperkara dalam hal pemanggilan disampaikan melalui kepala desa atau lurah. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Hal ini berarti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menjamin keadilan hukum bagi setiap warga negaranya, termasuk dalam hal akses terhadap hukum dalam proses pemeriksaan di persidangan pengadilan. Silahkan klik tulisan link ini untuk dapat membaca artikel selengkapnya.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H. KETUA
Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H. WAKIL KETUA
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H. Ketua
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 10 ORANG KEMARIN : 1,366 ORANG MINGGU INI : 2,939 ORANG BULAN INI : 7,216 ORANG TOTAL : 173,364 ORANG