Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IBw3c
Sabtu, 23 September 2023. Alih Bahasa :
Home PENAFSIRAN PASAL 390 AYAT 1 HIR TERHADAP JAMINAN KEADILAN DALAM HUKUM

PENAFSIRAN PASAL 390 AYAT 1 HIR TERHADAP JAMINAN KEADILAN DALAM HUKUM

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 25 Agustus 2020 / Artikel


PENAFSIRAN PASAL 390 AYAT 1 HIR TERHADAP JAMINAN KEADILAN DALAM HUKUM
oleh: Elfas Yanuardi, S.H.
(Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Saumlaki, Provinsi Maluku Tenggara)
Aturan mengenai pemanggilan para pihak ada dalam Pasal 390 HIR dan Pasal 145 sampai Pasal 146 R.Bg. Secara khusus dalam Pasal 390 Ayat (1) HIR mengatur mengenai panggilan yang dapat disampaikan melalui kepala desa atau lurah jika jurusita tidak dapat menjumpai pihak yang berperkara dirumah atau tempat kediamannya. Dalam prakteknya, penafsiran akan isi Pasal tersebut kerap menimbulkan masalah yang dapat merugikan pihak yang berperkara dalam hal pemanggilan disampaikan melalui kepala desa atau lurah.
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Hal ini berarti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menjamin keadilan hukum bagi setiap warga negaranya, termasuk dalam hal akses terhadap hukum dalam proses pemeriksaan di persidangan pengadilan.
Silahkan klik tulisan link ini untuk dapat membaca artikel selengkapnya.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang

Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H.
KETUA


Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H.
WAKIL KETUA

Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H.
Ketua



AGEN PERUBAHAN


FATHIYYA NURUL HAURA, S.H.
Staf Kepaniteraan Pidana


Maklumat Pelayanan


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Nilai SKM & Nilai SPAK


RKAKL
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097521) 
Agustus Tahun 2023 -  67,35%


LRA BADILUM (099069) 
Agustus Tahun 2023 -   65,85%

Sosial Media PN Sumedang
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id
No. Telp : (0261)201315
Fax: (0261)210465
Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat
Kode Pos : 45353

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 10 ORANG

KEMARIN : 1,366 ORANG

MINGGU INI : 2,939 ORANG

BULAN INI : 7,216 ORANG

TOTAL : 173,364 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Sumedang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami