Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IBw3c
Jumat, 08 November 2024. Alih Bahasa :
Home PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA ACARA SINGKAT

PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA ACARA SINGKAT

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 14 Juli 2020 / Page

Prosedur Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Singkat

Dasar Hukum

  • Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan pidana umum dan pidana khusus Buku II Edisi 2007 Mahkamah Agung ;
  • “Tata cara pemeriksaan administrasi persidangan”, dalam buku tata laksana pengawasan peradilan Buku IV edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm 136-138. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/VIII/2007 tentang memberlakukan buku IV pedoman pelaksanaan pengawasan di lingkungan badan-badan peradilan ;

Prosedur :

  1. Berdasarkan Pasal 203 KUHAP maka yang diartikan dengan perkara acara singkat adalah perkara pidana yang menurut Penuntut Umum permbuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana ;
  2. Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum dapat dilakukan pada hari-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan ;
  3. Pada hari yang telah ditetapkan tersebut Penuntut Umum langsung membawa dan melimpahkan perkara singkat ke muka Pengadilan ;
  4. Ketua Pengadilan sebelum menetapkan hari persidangan dengan acara singkat, sebaiknya mengadakan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan setempat dan supaya berkas perkara dengan acara singkat diajukan 3 (tiga) hari sebelum hari sidang ;
  5. Penunjukan Majelis/Hakim dan hari persidangan disesuaikan dengan keadaan didaerah masing-masing ;
  6. Pengembalian berkas perkara kepada Kejaksaan atas alasan formal atau berkas perkara tidak lengkap ;
  7. Pengembalian berkas perkara dilakukan sebelum perkara di register ;
  8. Cara pengembalian kepada Kejaksaan dilakukan secara langsung pada saat sidang di Pengadilan tanpa prosedur administrasi ;
  9. Dalam acara singkat, setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis serta menanyakan identitas terdakwa kemudian Penuntut Umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan (Pasal 203 ayat 3 KUHAP) ;
  10. Tentang pendaftaran perkara pidana dengan acara singkat, didaftar di Panitera Muda Pidana setelah Hakim memulai pemeriksaan perkara ;
  11. Apabila pada hari persidangan yang telah ditentukan terdakwa dan atau saksi-saksi tidak hadir, maka berkas langsung dikembalikan kepada Penuntut Umum secara langsung tanpa penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi) ;
  12. Hakim dalam sidang dapat memerintahkan kepada Penuntut Umum mengadakan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan pemeriksaan penyidikan jika Hakim berpendapat pemeriksaan penyidikan masih kurang lengkap ;
  13. Perintah pemeriksaan tambahan dituangkan dalam surat penetapan ;
  14. Pemeriksaan tambahan dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari, sejak penyidik menerima surat penetapan pemeriksaan tambahan ;
  15. Jika Hakim belum menerima hasil pemeriksaan tambahan dalam waktu tersebut, maka Hakim segera mengeluarkan penetapan yang memerintahkan supaya perkara diajukan dengan acara biasa ;
  16. Pemeriksaan dialihkan ke pemeriksaan acara cepat dengan tata cara sesuai dengan Pasal 203 ayat (3) huruf b KUHAP ;
  17. Untuk kepentingan persidangan Hakim menunda persidangan paling lama 7 (tujuh) hari ;
  18. Putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang ;
  19. BAP dibuat dengan rapi, tidak kotor, dan tidak menggunakan tipp-ex jika terdapat kesalahan tulisan diperbaiki dengan renvoi ;
  20. Ketua Majelis Hakim/Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasi ;
  21. Paling lambat sebulan setelah pembacaan putusan, berkas perkara sudah diminutasi ;

Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum ;

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang

HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H.
KETUA


JUNITA PANCAWATI, S.H., M.H.
WAKIL KETUA

si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H.
Ketua



AGEN PERUBAHAN


ANINTIO FANAFIAN, S.E
Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan


Maklumat Pelayanan


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Nilai SKM & Nilai SPAK


RKAKL
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097521) 
Oktober Tahun 2024 -  73,88%


LRA BADILUM (099069) 
Oktober Tahun 2024 -   80,84%

Sosial Media PN Sumedang
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id
No. Telp : (0261)201315
Fax: (0261)210465
Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat
Kode Pos : 45353

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 2,701 ORANG

KEMARIN : 2,065 ORANG

MINGGU INI : 7,684 ORANG

BULAN INI : 8,837 ORANG

TOTAL : 8,837 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Sumedang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami