Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 14 Juli 2020 / Page
Prosedur Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Singkat
Dasar Hukum
Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan pidana umum dan pidana khusus Buku II Edisi 2007 Mahkamah Agung ;
“Tata cara pemeriksaan administrasi persidangan”, dalam buku tata laksana pengawasan peradilan Buku IV edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm 136-138. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/VIII/2007 tentang memberlakukan buku IV pedoman pelaksanaan pengawasan di lingkungan badan-badan peradilan ;
Prosedur :
Berdasarkan Pasal 203 KUHAP maka yang diartikan dengan perkara acara singkat adalah perkara pidana yang menurut Penuntut Umum permbuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana ;
Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum dapat dilakukan pada hari-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan ;
Pada hari yang telah ditetapkan tersebut Penuntut Umum langsung membawa dan melimpahkan perkara singkat ke muka Pengadilan ;
Ketua Pengadilan sebelum menetapkan hari persidangan dengan acara singkat, sebaiknya mengadakan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan setempat dan supaya berkas perkara dengan acara singkat diajukan 3 (tiga) hari sebelum hari sidang ;
Penunjukan Majelis/Hakim dan hari persidangan disesuaikan dengan keadaan didaerah masing-masing ;
Pengembalian berkas perkara kepada Kejaksaan atas alasan formal atau berkas perkara tidak lengkap ;
Pengembalian berkas perkara dilakukan sebelum perkara di register ;
Cara pengembalian kepada Kejaksaan dilakukan secara langsung pada saat sidang di Pengadilan tanpa prosedur administrasi ;
Dalam acara singkat, setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis serta menanyakan identitas terdakwa kemudian Penuntut Umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan (Pasal 203 ayat 3 KUHAP) ;
Tentang pendaftaran perkara pidana dengan acara singkat, didaftar di Panitera Muda Pidana setelah Hakim memulai pemeriksaan perkara ;
Apabila pada hari persidangan yang telah ditentukan terdakwa dan atau saksi-saksi tidak hadir, maka berkas langsung dikembalikan kepada Penuntut Umum secara langsung tanpa penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi) ;
Hakim dalam sidang dapat memerintahkan kepada Penuntut Umum mengadakan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan pemeriksaan penyidikan jika Hakim berpendapat pemeriksaan penyidikan masih kurang lengkap ;
Perintah pemeriksaan tambahan dituangkan dalam surat penetapan ;
Pemeriksaan tambahan dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari, sejak penyidik menerima surat penetapan pemeriksaan tambahan ;
Jika Hakim belum menerima hasil pemeriksaan tambahan dalam waktu tersebut, maka Hakim segera mengeluarkan penetapan yang memerintahkan supaya perkara diajukan dengan acara biasa ;
Pemeriksaan dialihkan ke pemeriksaan acara cepat dengan tata cara sesuai dengan Pasal 203 ayat (3) huruf b KUHAP ;
Untuk kepentingan persidangan Hakim menunda persidangan paling lama 7 (tujuh) hari ;
Putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang ;
BAP dibuat dengan rapi, tidak kotor, dan tidak menggunakan tipp-ex jika terdapat kesalahan tulisan diperbaiki dengan renvoi ;
Ketua Majelis Hakim/Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasi ;
Paling lambat sebulan setelah pembacaan putusan, berkas perkara sudah diminutasi ;
Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum ;
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. KETUA
JUNITA PANCAWATI, S.H., M.H. WAKIL KETUA
si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. Ketua
AGEN PERUBAHAN
ANINTIO FANAFIAN, S.E Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 2,701 ORANG KEMARIN : 2,065 ORANG MINGGU INI : 7,684 ORANG BULAN INI : 8,837 ORANG TOTAL : 8,837 ORANG