Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IBw3c
Kamis, 25 April 2024. Alih Bahasa :
Home PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA ACARA CEPAT

PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA ACARA CEPAT

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 14 Juli 2020 / Page

Prosedur Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Cepat

Dasar Hukum

  • “Tata cara pemeriksaan administrasi persidangan”, dalam buku tata laksana pengawasan peradilan Buku IV edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm 136-138. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/VIII/2007 tentang memberlakukan buku IV pedoman pelaksanaan pengawasan di lingkungan badan-badan peradilan ;
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas ;
  • PROSEDUR TINDAK PIDANA RINGAN
  1. Pengadilan menentukan hari tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan ;
  2. Hari tersebut diberitahukan Pengadilan kepada penyidik supaya dapat mengetahui dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan ;
  3. Pelimpahan perkara tindak pidana ringan, dilakukan penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum ;
  4. Penyidik mengambil alih wewenang aparat Penuntut Umum ;
  5. Dalam tempo 3 (tiga) hari penyidik menghadapkan segala sesuatu yang diperlukan ke sidang, terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat penyidik ;
  6. Jika terdakwa tidak hadir, Hakim dapat menyerahkan putusan tanpa hadirnya terdakwa ;
  7. Setelah Pengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register ;
  8. Pemeriksaan perkara dengan Hakim Tunggal ;
  9. Pemeriksaan perkara tidak dibuat Berita Acara Penyidikan (BAP), karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan ;
  10. BAP Pengadilan dibuat, jika ternyata hasil pemeriksaan sidang Pengadilan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik ;
  11. Putusan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana ringan tidak dibuat secara khusus dan tidak dicatat/disatukan dalam BAP. Putusannya cukup berupa bentuk catatan yang berisi amar putusan yang disiapkan/dikirim oleh Penyidik ;
  12. Catatan tersebut ditandatangani oleh Hakim ;
  13. Catatan tersebut juga dicatat dalam buku register ;
  14. Pencatatan dalam buku register ditandatangani oleh Hakim dan Panitera sidang ;
  • PROSEDUR PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS JALAN
  1. Catatan pemeriksaan yang dibuat penyidik, memuat dakwaan disertai surat pengantar dan daftar pelanggar lalu lintas diserahkan kepada Pengadilan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan persidangan ;
  2. Petugas melakukan verifikasi data ;
  3. Panitera Muda Pidana melalui Panitera menyampaikan formulir penetapan Hakim kepada Ketua Pengadilan paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan sidang baiks ecara manual maupun secara elektronik melalui SIPP ;
  4. Panitera Muda menyampaikan formulir penunjukan Panitera Pengganti kepada Panitera pada hari yang sama baik secara manual maupun elektronik ;
  5. Panitera Muda Pidana menyerahkan berkas pelanggaran lalu lintas kepada Panitera Pengganti untuk dikeluarkan penetapan/putusan denda oleh Hakim ;
  6. Hakim yang ditunjuk membuka sidang dan memutus perkara tanpa hadirnya pelanggar ;
  7. Panitera Pengganti dalam pemeriksaan sidang tidak perlu membuat berita acara, hanya Hakim mengeluarkan putusan berisi besaran denda
  8. Penetapan/Putusan denda diumumkan melalui lama resmi dan papan pengumuman Pengadilan ;
  9. Pelanggar dapat melihat besaran denda pada website dan papan pengumuman Kantor Pengadilan pada hari sidang tilang yang telah ditentukan sejak pukul 08.00 WIB ;
  10. Pelanggar membayar besaran denda di Bank atau langsung di Kantor Kejaksaan Negeri ;
  11. Pelanggar menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas Kejaksaan untuk mengambil barang bukti ;

Pelanggar mengambil barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri ;

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang

Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H.
KETUA


-
WAKIL KETUA

si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H.
Ketua



AGEN PERUBAHAN


ANINTIO FANAFIAN, S.E
Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan


Maklumat Pelayanan


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Nilai SKM & Nilai SPAK


RKAKL
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097521) 
Maret Tahun 2024 -  25,70%


LRA BADILUM (099069) 
Maret Tahun 2024 -   17,14%

Sosial Media PN Sumedang
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id
No. Telp : (0261)201315
Fax: (0261)210465
Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat
Kode Pos : 45353

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 55 ORANG

KEMARIN : 553 ORANG

MINGGU INI : 1,915 ORANG

BULAN INI : 15,768 ORANG

TOTAL : 370,357 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Sumedang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami