Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 14 Juli 2020 / Page
Prosedur Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Cepat
Dasar Hukum
“Tata cara pemeriksaan administrasi persidangan”, dalam buku tata laksana pengawasan peradilan Buku IV edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm 136-138. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/VIII/2007 tentang memberlakukan buku IV pedoman pelaksanaan pengawasan di lingkungan badan-badan peradilan ;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas ;
PROSEDUR TINDAK PIDANA RINGAN
Pengadilan menentukan hari tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan ;
Hari tersebut diberitahukan Pengadilan kepada penyidik supaya dapat mengetahui dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan ;
Pelimpahan perkara tindak pidana ringan, dilakukan penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum ;
Penyidik mengambil alih wewenang aparat Penuntut Umum ;
Dalam tempo 3 (tiga) hari penyidik menghadapkan segala sesuatu yang diperlukan ke sidang, terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat penyidik ;
Jika terdakwa tidak hadir, Hakim dapat menyerahkan putusan tanpa hadirnya terdakwa ;
Setelah Pengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register ;
Pemeriksaan perkara dengan Hakim Tunggal ;
Pemeriksaan perkara tidak dibuat Berita Acara Penyidikan (BAP), karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan ;
BAP Pengadilan dibuat, jika ternyata hasil pemeriksaan sidang Pengadilan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik ;
Putusan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana ringan tidak dibuat secara khusus dan tidak dicatat/disatukan dalam BAP. Putusannya cukup berupa bentuk catatan yang berisi amar putusan yang disiapkan/dikirim oleh Penyidik ;
Catatan tersebut ditandatangani oleh Hakim ;
Catatan tersebut juga dicatat dalam buku register ;
Pencatatan dalam buku register ditandatangani oleh Hakim dan Panitera sidang ;
PROSEDUR PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS JALAN
Catatan pemeriksaan yang dibuat penyidik, memuat dakwaan disertai surat pengantar dan daftar pelanggar lalu lintas diserahkan kepada Pengadilan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan persidangan ;
Petugas melakukan verifikasi data ;
Panitera Muda Pidana melalui Panitera menyampaikan formulir penetapan Hakim kepada Ketua Pengadilan paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan sidang baiks ecara manual maupun secara elektronik melalui SIPP ;
Panitera Muda menyampaikan formulir penunjukan Panitera Pengganti kepada Panitera pada hari yang sama baik secara manual maupun elektronik ;
Panitera Muda Pidana menyerahkan berkas pelanggaran lalu lintas kepada Panitera Pengganti untuk dikeluarkan penetapan/putusan denda oleh Hakim ;
Hakim yang ditunjuk membuka sidang dan memutus perkara tanpa hadirnya pelanggar ;
Panitera Pengganti dalam pemeriksaan sidang tidak perlu membuat berita acara, hanya Hakim mengeluarkan putusan berisi besaran denda
Penetapan/Putusan denda diumumkan melalui lama resmi dan papan pengumuman Pengadilan ;
Pelanggar dapat melihat besaran denda pada website dan papan pengumuman Kantor Pengadilan pada hari sidang tilang yang telah ditentukan sejak pukul 08.00 WIB ;
Pelanggar membayar besaran denda di Bank atau langsung di Kantor Kejaksaan Negeri ;
Pelanggar menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas Kejaksaan untuk mengambil barang bukti ;
Pelanggar mengambil barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri ;
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. KETUA
JUNITA PANCAWATI, S.H., M.H. WAKIL KETUA
si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. Ketua
AGEN PERUBAHAN
ANINTIO FANAFIAN, S.E Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 3,812 ORANG KEMARIN : 2,065 ORANG MINGGU INI : 8,795 ORANG BULAN INI : 9,948 ORANG TOTAL : 9,948 ORANG