Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IBw3c
Jumat, 22 September 2023. Alih Bahasa :
Home PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA ACARA BIASA

PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA ACARA BIASA

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 14 Juli 2020 / Page

Prosedur Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Biasa

Dasar Hukum

  • Pedoman teknis administrasi dan teknis perdilan pidana umum dan pidana khusus Buku II Edisi 2007 Mahkamah Agung ;
  • “Tata cara pemeriksaan administrasi persidangan”, dalam buku tata laksana pengawasan peradilan Buku IV edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm 136-138. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/VIII/2007 tentang memberlakukan buku IV pedoman pelaksanaan pengawasan di lingkungan badan-badan peradilan ;

Prosedur :

  1. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh Ketua Pengadilan setelah panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterusnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan untuk menetapkan Hakim/Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut ;
  2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua Pengadilan terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak ;
  3. Pembagian perkara kepada Majelis/Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik perhatian masyarakat, Ketua Majelisnya Ketua Pengadilan atau Majelis Khusus ;
  4. Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara ;
  5. Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil ;
  6. Syarat formil : nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama ;
  7. Syarat-syarat materiil :
  8. Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti) ;
  9. Perbuatan yang didakwakan harus jelas dirumuskan unsur-unsurnya ;
  10. Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan ;
  11. Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan (Pasal 143 ayat 3 KUHAP) ;
  12. Dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa perkara menjadi kewenangan pengadilan lain maka berkas perkara dikembalikan dengan penetapan dan dalam tempo 2x24 jam, dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum dengan perintah agar diajukan ke Pengadilan yang berwenang (Pasal 148 KUHAP) ;
  13. Jaksa Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 (tujuh) hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi (Pasal 149 ayat 1 butir d KUHAP) ;
  14. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip persidangan diantaranya pemeriksaan terbuka untuk umum, hadirnya terdakwa dalam persidangan dan pemeriksaan secara langsung dan lisan ;
  15. Terdakwa yang tidak hadir pada sidang karena surat panggilan belum siap, persidangan ditunda pada hari dan tanggal berikutnya ;
  16. Ketidakhadiran terdakwa pada sidang tanpa alasan yang sah, sikap yang diambil :
  • Sidang ditunda pada hari dan tanggal berikutnya ;
  • Memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa ;
  • Jika panggilan kedua, terdakwa tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah, memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa sekali lagi ;
  • Jika terdakwa tidak hadir lagi, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa ;
  1. Keberatan diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan KUHAP ;
  2. Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim ;
  3. Dalam hal permohonan penangguhan/pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota ;
  4. Penahanan terhadap terdakwa dilakukan berdasar alasan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, dalam waktu sesuai Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP ;
  5. Penahanan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan yang berbentuk penetapan ;
  6. Penangguhan penahanan dilakukan sesuai Pasal 31 KUHAP ;
  7. Dikeluarkannya terdakwa dari tahanan dilakukan sesuai Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 190 huruf b ;
  8. Hakim yang berhalangan mengikuti sidang, maka Ketua Pengadilan menunjuk Hakim lainsebagai penggantinya ;
  9. Kewajiban Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim untuk mencatat seluruh kejadian dalam persidangan ;
  10. Berita Acara Persidangan mencatat segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, memuat hal penting tentang keterangan saksi dan keterangan terdakwa dan catatan khusus yang dianggap penting ;
  11. Berita Acara Persidangan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti, sebelum sidang berikutnya dilaksanakan ;
  12. Berita Acara Persidangan dibuat dengan rapih, tidak kotor, dan tidak menggunakan tipp-ex jika terdapat kesalahan tulis ;
  13. Ketua Majelis Hakim/Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasi ;
  14. Segera setelah putusan diucapkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menandatangani putusan ;
  15. Segera setelah putusan diucapkan pengadilan memberikan petikan putusan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum ;
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang

Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H.
KETUA


Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H.
WAKIL KETUA

Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H.
Ketua



AGEN PERUBAHAN


FATHIYYA NURUL HAURA, S.H.
Staf Kepaniteraan Pidana


Maklumat Pelayanan


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Nilai SKM & Nilai SPAK


RKAKL
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097521) 
Agustus Tahun 2023 -  67,35%


LRA BADILUM (099069) 
Agustus Tahun 2023 -   65,85%

Sosial Media PN Sumedang
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id
No. Telp : (0261)201315
Fax: (0261)210465
Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat
Kode Pos : 45353

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 1,298 ORANG

KEMARIN : 279 ORANG

MINGGU INI : 2,861 ORANG

BULAN INI : 7,138 ORANG

TOTAL : 173,286 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Sumedang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami