menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan
dengan masalah perkara perdata.
3. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata.
4. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta.
5. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
6. Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H. KETUA
Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H. WAKIL KETUA
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H. Ketua
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 1,209 ORANG KEMARIN : 279 ORANG MINGGU INI : 2,772 ORANG BULAN INI : 7,049 ORANG TOTAL : 173,197 ORANG