Dibuat Oleh : Admin PTIP / Rabu, 15 Mei 2019 / Page
1. Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para
Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Sumedang.
2. Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
3. Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
4. Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
5. Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar,
biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang
disimpan di kepaniteraan.
6. Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H. KETUA
Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H. WAKIL KETUA
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H. Ketua
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 1,358 ORANG KEMARIN : 279 ORANG MINGGU INI : 2,921 ORANG BULAN INI : 7,198 ORANG TOTAL : 173,346 ORANG