Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IBw3c
Selasa, 14 Januari 2025. Alih Bahasa :
Home KONSTRUKSI PERTIMBANGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN UNSUR SUBJEK HUKUM PIDANA

KONSTRUKSI PERTIMBANGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN UNSUR SUBJEK HUKUM PIDANA

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Minggu, 30 Agustus 2020 / Artikel


KONSTRUKSI PERTIMBANGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN UNSUR SUBJEK HUKUM PIDANA
Oleh: Fatchur Rochman, S.H.
(Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Barru, Provinsi Sulawesi Selatan)
Ketentuan Pasal 197 (1) dan Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk selanjutnya disebut KUHAP mencantumkan adanya pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa sebagai syarat mutlak yang harus termuat dalam suatu putusan, baik putusan pemidanaan maupun putusan bukan pemidanaan.
Praktik dalam peradilan di Indonesia menunjukkan adanya dua pendapat terkait pemenuhan unsur subjek (normadressaat), yaitu pendapat kesatu yang menyatakan bahwa pemenuhan unsur subjek (normadressaat) hanya cukup dengan menyatakan bahwa identitas terdakwa yang diperiksa sama dengan apa yang tertera dalam surat dakwaan dan pendapat kedua yang menyatakan bahwa pemenuhan unsur subjek (normadressaat) tidak hanya cukup dengan menyatakan bahwa identitas terdakwa yang diperiksa sama dengan apa yang tertera dalam surat dakwaan, tetapi juga harus membuktikan pula apakah pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada terdakwa atau tidak.
Pemikiran Penulis selengkapnya dapat diakses dengan cara menekan tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang

HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H.
KETUA


JUNITA PANCAWATI, S.H., M.H.
WAKIL KETUA

si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H.
Ketua



AGEN PERUBAHAN


ANINTIO FANAFIAN, S.E
Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan


Maklumat Pelayanan


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Nilai SKM & Nilai SPAK


RKAKL
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097521) 
Desember Tahun 2024 -  97,78%


LRA BADILUM (099069) 
Desember Tahun 2024 -   98,25%

Sosial Media PN Sumedang
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id
No. Telp : (0261)201315
Fax: (0261)210465
Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat
Kode Pos : 45353

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 2,817 ORANG

KEMARIN : 4,530 ORANG

MINGGU INI : 7,347 ORANG

BULAN INI : 42,436 ORANG

TOTAL : 262,217 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Sumedang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami