HomeKONSTRUKSI PERTIMBANGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN UNSUR SUBJEK HUKUM PIDANA
KONSTRUKSI PERTIMBANGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN UNSUR SUBJEK HUKUM PIDANA
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Minggu, 30 Agustus 2020 / Artikel
Oleh: Fatchur Rochman, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Barru, Provinsi Sulawesi Selatan) Ketentuan Pasal 197 (1) dan Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk selanjutnya disebut KUHAP mencantumkan adanya pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa sebagai syarat mutlak yang harus termuat dalam suatu putusan, baik putusan pemidanaan maupun putusan bukan pemidanaan. Praktik dalam peradilan di Indonesia menunjukkan adanya dua pendapat terkait pemenuhan unsur subjek (normadressaat), yaitu pendapat kesatu yang menyatakan bahwa pemenuhan unsur subjek (normadressaat) hanya cukup dengan menyatakan bahwa identitas terdakwa yang diperiksa sama dengan apa yang tertera dalam surat dakwaan dan pendapat kedua yang menyatakan bahwa pemenuhan unsur subjek (normadressaat) tidak hanya cukup dengan menyatakan bahwa identitas terdakwa yang diperiksa sama dengan apa yang tertera dalam surat dakwaan, tetapi juga harus membuktikan pula apakah pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada terdakwa atau tidak. Pemikiran Penulis selengkapnya dapat diakses dengan cara menekan tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. KETUA
JUNITA PANCAWATI, S.H., M.H. WAKIL KETUA
si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. Ketua
AGEN PERUBAHAN
ANINTIO FANAFIAN, S.E Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 2,817 ORANG KEMARIN : 4,530 ORANG MINGGU INI : 7,347 ORANG BULAN INI : 42,436 ORANG TOTAL : 262,217 ORANG