Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IBw3c
Selasa, 14 Januari 2025. Alih Bahasa :
Home KOMISI III JOHAN BUDI TAK PENUHI SYARAT CAPIM KPK

KOMISI III JOHAN BUDI TAK PENUHI SYARAT CAPIM KPK

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 04 Desember 2018 / Berita Terbaru


KOMISI III JOHAN BUDI TAK PENUHI SYARAT CAPIM KPK
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menyebut calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar Pasal 21 Undang-Undang KPK.
Dalam peraturan tersebut berbunyi, pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Sementara salah satu capim KPK ada yang tidak memenuhi syarat keharusan berlatarbelakang bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
"Hasil dari Pansel banyak menabrak UU KPK. Salah satunya Johan Budi yang tidak memenuhi syarat karena bukan sarjana hukum. Dan, sesuai UU KPK memang harus ada unsur jaksa tapi kenyataannya tidak ada," ujarnya di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, Komisi III akan mengkaji syarat-syarat yang tidak terpenuhi tersebut. Jika nantinya terbukti terdapat proses ilegal, ia tak ragu untuk 'membuang' nama-nama tersebut.
"Jadi wacana ke depan harus diperbaiki, Komisi III harus berhati-hati," ujarnya.
Rencananya, Jumat 25 September mendatang akan diadakan rapat paripurna guna membacakan surat dari presiden terkait capim KPK. Selanjutnya, surat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi III. Desmond mengaku akan mempertimbangkan untuk berdiskusi dengan Pansel KPK serta Prof Romli Atmasasmita terkait proses seleksi.
"Kami berencana akan memanggil Prof Romli dan Pansel untuk mencari solusinya. Kalau cuma begini, mengkhawatirkan, dapat digugat orang nanti karena cacat hukum," pungkasnya.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang

HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H.
KETUA


JUNITA PANCAWATI, S.H., M.H.
WAKIL KETUA

si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H.
Ketua



AGEN PERUBAHAN


ANINTIO FANAFIAN, S.E
Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan


Maklumat Pelayanan


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Nilai SKM & Nilai SPAK


RKAKL
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097521) 
Desember Tahun 2024 -  97,78%


LRA BADILUM (099069) 
Desember Tahun 2024 -   98,25%

Sosial Media PN Sumedang
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id
No. Telp : (0261)201315
Fax: (0261)210465
Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat
Kode Pos : 45353

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 3,448 ORANG

KEMARIN : 4,530 ORANG

MINGGU INI : 7,978 ORANG

BULAN INI : 43,067 ORANG

TOTAL : 262,848 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Sumedang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami