HomeKEKUATAN EKSEKUTORIAL SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN
KEKUATAN EKSEKUTORIAL SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Minggu, 30 Agustus 2020 / Artikel
Oleh: Eryani Kurnia Puspitasari, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Sengeti, Provinsi Jambi) Seiring semakin meningkatnya interaksi ekonomi di dalam masyarakat. Mendorong terjadinya perumbuhan pembiayaan yang semakin meningkat. Pembiayaan ini salah satunya dipenuhi dengan pinjaman dari pihak kreditor kepada debitor. Hubungan antara kreditor dan debitor ini diwujudkan dalam suatu perjanjian. Perjanjian ini lazimnya merupakan perjanjian utang-piutang. Inti dari perjanjian ini adalah debitor meminjam sejumlah uang dari kreditor yang akan dilunasi selama jangka waktu yang di sepakati antara kedua belah pihak. Perjanjian ini biasanya selalui disertai dengan perjanjian ikutan yang sifatnya menjamin bahwa debitor akan memenuhi kewajibannya kepada kreditor. Apabila debitor wanprestasi, maka secara hukum kreditor memiliki hak untuk menjual obyek jaminan sebagai pelunasan kewajiban dari debitor. Untuk penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilakukan dengan eksekusi, dalam hal ini terdapat beberapa cara eksekusi yang diatur di dalam UU No. 4 Tahun 1996. Akan tetapi terdapat beberapa kreditur yang memilih eksekusi melalui pengadilan. Sehingga dalam hal ini Penulis tertarik untuk mengetahui apakah eksekusi terhadap obyek hak tanggungan harus selalu melalui pengadilan negeri terlebih dahulu. Simak ulasan dari Penulis dengan cara menekan tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. KETUA
- WAKIL KETUA
si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. Ketua
AGEN PERUBAHAN
ANINTIO FANAFIAN, S.E Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 415 ORANG KEMARIN : 628 ORANG MINGGU INI : 0 ORANG BULAN INI : 7,706 ORANG TOTAL : 482,032 ORANG