Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IBw3c
Jumat, 26 April 2024. Alih Bahasa :
Home KEDUDUKAN PERDAMAIAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

KEDUDUKAN PERDAMAIAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 25 Agustus 2020 / Artikel


KEDUDUKAN PERDAMAIAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
oleh: Naomi Renata Hutauruk, S.H.
(Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Koba, Provinsi Bangka Belitung)
Mekanisme perdamaian lazim digunakan dalam penyelesaian terkait dengan kasus-kasus keperdataan, dengan mempertemukan antara para pihak yang bersengketa, menyelesaikan persoalannya secara kekeluargaan, dan berujung pada pemberian ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Pola penyelesaian yang demikian sudah barang tentu tidak dikenal dalam hukum pidana, mengingat keberadaan hukum pidana dengan perangkat sanksinya baik berupa pidana mati, penjara, kurungan atau denda. Dalam hukum perdata, pola penyelesaian yang demikian memang diisyaratkan karena tujuan keberadaan hukum perdata untuk melindungi hak-hak sipil/privat, sedangkan keberadaan hukum pidana dengan saksinya dimaksudkan untuk tujuan pemberian efek jera pada pelaku tindak pidana (moral and deterrent effects). Namun, berkaitan dengan tujuan pemberian efek jera tersebut, Bentham menyatakan bahwa pidana sama sekali tidak memiliki nilai pembenaran apapun bila semata-mata dijatuhkan untuk sekedar menambah lebih banyak penderitaan. Penjatuhan hukuman melalui pidana yang berupa memberikan pembalasan penderitaan kepada pelaku bukanlah hal yang utama. Karena pada prinsipnya hukum pidana berlaku sebagai ultimum remidium yang memiliki arti bahwa hukum pidana merupakan sarana terakhir yang digunakan untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum.
Pada hukum positif Indonesia (KUHAP dan KUHP) asasnya perkara pidana tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian, akan tetapi, pada praktiknya terdapat beberapa perkara pidana diselesaikan secara damai, antara lain: melalui diskresi aparat penegak hukum, lembaga adat, dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya mekanisme perdamaian dapat diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, hanya saja belum secara eksplisit dan tegas diatur.
Bagaimanakah mekanisme perdamaian dalam sistem peradilan pidana? Silahkan klik tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang

Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H.
KETUA


-
WAKIL KETUA

si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H.
Ketua



AGEN PERUBAHAN


ANINTIO FANAFIAN, S.E
Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan


Maklumat Pelayanan


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Nilai SKM & Nilai SPAK


RKAKL
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097521) 
April Tahun 2024 -  31,86%


LRA BADILUM (099069) 
April Tahun 2024 -   24,33%

Sosial Media PN Sumedang
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id
No. Telp : (0261)201315
Fax: (0261)210465
Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat
Kode Pos : 45353

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 9 ORANG

KEMARIN : 833 ORANG

MINGGU INI : 2,702 ORANG

BULAN INI : 16,555 ORANG

TOTAL : 371,144 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Sumedang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami