HomeKEDUDUKAN PERDAMAIAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
KEDUDUKAN PERDAMAIAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 25 Agustus 2020 / Artikel
oleh: Naomi Renata Hutauruk, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Koba, Provinsi Bangka Belitung) Mekanisme perdamaian lazim digunakan dalam penyelesaian terkait dengan kasus-kasus keperdataan, dengan mempertemukan antara para pihak yang bersengketa, menyelesaikan persoalannya secara kekeluargaan, dan berujung pada pemberian ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Pola penyelesaian yang demikian sudah barang tentu tidak dikenal dalam hukum pidana, mengingat keberadaan hukum pidana dengan perangkat sanksinya baik berupa pidana mati, penjara, kurungan atau denda. Dalam hukum perdata, pola penyelesaian yang demikian memang diisyaratkan karena tujuan keberadaan hukum perdata untuk melindungi hak-hak sipil/privat, sedangkan keberadaan hukum pidana dengan saksinya dimaksudkan untuk tujuan pemberian efek jera pada pelaku tindak pidana (moral and deterrent effects). Namun, berkaitan dengan tujuan pemberian efek jera tersebut, Bentham menyatakan bahwa pidana sama sekali tidak memiliki nilai pembenaran apapun bila semata-mata dijatuhkan untuk sekedar menambah lebih banyak penderitaan. Penjatuhan hukuman melalui pidana yang berupa memberikan pembalasan penderitaan kepada pelaku bukanlah hal yang utama. Karena pada prinsipnya hukum pidana berlaku sebagai ultimum remidium yang memiliki arti bahwa hukum pidana merupakan sarana terakhir yang digunakan untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum. Pada hukum positif Indonesia (KUHAP dan KUHP) asasnya perkara pidana tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian, akan tetapi, pada praktiknya terdapat beberapa perkara pidana diselesaikan secara damai, antara lain: melalui diskresi aparat penegak hukum, lembaga adat, dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya mekanisme perdamaian dapat diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, hanya saja belum secara eksplisit dan tegas diatur. Bagaimanakah mekanisme perdamaian dalam sistem peradilan pidana? Silahkan klik tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H. KETUA
- WAKIL KETUA
si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H. Ketua
AGEN PERUBAHAN
ANINTIO FANAFIAN, S.E Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 9 ORANG KEMARIN : 833 ORANG MINGGU INI : 2,702 ORANG BULAN INI : 16,555 ORANG TOTAL : 371,144 ORANG