HomeKEDUDUKAN KUASA HUKUM DALAM PROSES PENDAFTARAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA
KEDUDUKAN KUASA HUKUM DALAM PROSES PENDAFTARAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Senin, 24 Agustus 2020 / Artikel
Oleh: Fatchur Rochman, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Barru, Provinsi Sulawesi Selatan) Pasca ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, untuk selanjutnya disebut sebagai Perma GS, babak baru penyelesaian perkara perdata di Indonesia telah terbuka. Gugatan sederhana, atau yang juga dikenal dengan sebutan small claim court, merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana. Selain menentukan batas maksimal nilai gugatan materil, gugatan sederhana juga mengatur mengenai batasan-batasan lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perma GS. Dengan mengusung asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan, Perma GS hadir dengan sejumlah ketentuan yang membuat penyelesaian perkara menjadi lebih cepat, sederhana dan berbiaya ringan daripada penyelesaian perkara melalui gugatan biasa. Salah satu ketentuan yang dimaksud di atas adalah Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perma GS. Ketentuan tersebut diperkuat dengan adanya kewajiban penggugat dan tergugat untuk menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Perma GS. Dengan adanya ketentuan ini, kuasa hukum hanya berkedudukan sebagai pendamping para pihak prinsipal dalam setiap persidangan. Lebih lanjut mengenai tulisan tersebut dapat di klik melalui link berikut.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H. KETUA
Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H. WAKIL KETUA
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H. Ketua
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 184 ORANG KEMARIN : 290 ORANG MINGGU INI : 184 ORANG BULAN INI : 7,852 ORANG TOTAL : 174,000 ORANG