HomeKEDUDUKAN DAN KEKUATAN MENGIKAT PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TIPIRING
KEDUDUKAN DAN KEKUATAN MENGIKAT PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TIPIRING
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Minggu, 30 Agustus 2020 / Artikel
oleh: DYAH DEVINA MAYA GANINDRA, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020) Hadirnya PERMA Nomor 2 Tahun 2012 merubah batasan dalam perkara-perkara tindak pidana ringan sebagaimana tercantum dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP yang semula dibatasi maksimal Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan jumlah pidana denda yang dilipat gandakan menjadi 1000 (seribu) kali, kecuali terhadap Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 303 bis ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Upaya penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda sudah disosialisasikan ke beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia dan lembaga-lembaga hukum terkait. Namun demikian, PERMA Nomor 2 Tahun 2012 belum diterapkan dengan semestinya dimana masih banyak didapati perkara yang bisa diadili dengan acara pemeriksaan cepat masih diadili dengan acara pemeriksaan biasa. Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin mengungkap lebih lanjut mengenai kedudukan dan kekuatan mengikat PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP serta penerapannya di Pengadilan Negeri Sumedang. Selengkapnya silahkan klik tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H. KETUA
Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H. WAKIL KETUA
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H. Ketua
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 1,238 ORANG KEMARIN : 279 ORANG MINGGU INI : 2,801 ORANG BULAN INI : 7,078 ORANG TOTAL : 173,226 ORANG