Dibuat Oleh : Admin PTIP / Minggu, 30 Agustus 2020 / Artikel
Oleh: Mochamad Reza Fahmianto, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Masohi, Provinsi Maluku) Salah satu prinsip penting Negara Hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dan salah satu yang menjadi pelaku dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman adalah Hakim. Hakim di tuntut untuk menegakkan hukum dan keadilan bukan memenangkan perkara yang berorientasi pada nilai ekonomi, pragmatis, sehingga dapat mendistorsi moral, nilai etis, teks Undang- Undang, pembelokan pada nilai kebenaran, logika rasionalitas yang berpijak pada penalaran hukum pada asas legalitas formal. Hakim yang akan memutuskan suatu perkara tidak dapat diintervensi atau ditekan oleh pihak manapun. Seorang Hakim yang sangat bebas, tidak bersifat memihak dalam menjalankan tugas memutus suatu perkara di peradilan (within the exercise of the judicial function). Kebebasan hakim merupakan kewenangan penting yang melekat pada individuhakim dimana hakim berfungsi sebagai penerapan teks Undang- Undang kedalam peristiwa yang kongkrit, tidak sekedar substantif, tetapi juga memberikan penafsiran yang tepat tentang hukum dalam rangka meluruskan peristiwa hukum yang kongkrit sehingga Hakim dapat bebas memberikan penilaian- penilaian dan penafsiran hukum. Ulasan tentang pemikiran Penulis mengenai hal tersebut dapat dibaca dengan menekan tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. KETUA
- WAKIL KETUA
si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. Ketua
AGEN PERUBAHAN
ANINTIO FANAFIAN, S.E Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 319 ORANG KEMARIN : 628 ORANG MINGGU INI : 0 ORANG BULAN INI : 7,610 ORANG TOTAL : 481,936 ORANG