Informasi yang dikecualikan di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144 / KMA / SK / VIII / 2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, yaitu
Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberi sanksi;
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VIII huruf B Pedoman ini; dan
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
Dr. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H. Ketua
TIM AGEN PERUBAHAN
DEDEN M. RAMDAN, S.H., M.H KASubbag Umum dan Keuangan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 433 ORANG KEMARIN : 268 ORANG MINGGU INI : 1,697 ORANG BULAN INI : 9,358 ORANG TOTAL : 137,413 ORANG