HomeIMPLEMENTASI DOMISILI PARA PIHAK DALAM PERMA 2 TAHUN 2015 TENTANG GUGATAN SEDERHANA
IMPLEMENTASI DOMISILI PARA PIHAK DALAM PERMA 2 TAHUN 2015 TENTANG GUGATAN SEDERHANA
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Senin, 24 Agustus 2020 / Artikel
oleh: Naomi Renata Hutauruk, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Koba, Provinsi Bangka Belitung) Lahirnya PERMA No. 2/2015 dilatarbelakangi pada proses penyelesaian kontrak di pengadilan yang dinilai masih terlalu lama dan berbelit-belit, padahal pada kenyataannya sengketa kontrak tidak selalu bernilai tinggi. Penyelesaian yang lama dan berbelit-belit ini dapat menghambat perkembangan usaha di Indonesia, padahal salah satu tawaran yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha-pengusaha baik asing maupun dalam negeri adalah kemudahan berusaha di Indonesia (easy of doing business). Proses penyelesaian perkara yang lama dan tidak simpel juga secara tidak langsung akan menghambat pertumbuhan ekonomi secara global, karena prinsip ekonomi selalu mempertimbangkan waktu proses dan biaya yang diperlukan. Dengan adanya PERMA No. 2/2015 diharapkan pengadilan dapat mewujudkan prinsip umum yang sudah sejak lama menjadi cita-cita peradilan Indonesia yakni penyelenggaraan peradilan yang dilaksanakan secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Pada implementasinya menurut pandangan Penulis PERMA No. 2/2015 memiliki permasalahan-permasalahan terutama pada persyaratan pengajuan gugatan sederhana yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Salah satu fokus utama Penulis adalah mengenai permasalahan persyaratan domisili yang diatur pada Pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama”. Penentuan mengenai dimana domisili penggugat dan tergugat ini sangat berpengaruh terhadap dapat tidaknya perkara tersebut diselesaikan menggunakan PERMA No. 2/2015. Tulisan selengkapnya dari Penulis, dapat diakses melalui link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H. KETUA
Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H. WAKIL KETUA
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H. Ketua
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 1,306 ORANG KEMARIN : 279 ORANG MINGGU INI : 2,869 ORANG BULAN INI : 7,146 ORANG TOTAL : 173,294 ORANG