Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IBw3c
Jumat, 22 September 2023. Alih Bahasa :
Home IMPLEMENTASI DOMISILI PARA PIHAK DALAM PERMA 2 TAHUN 2015 TENTANG GUGATAN SEDERHANA

IMPLEMENTASI DOMISILI PARA PIHAK DALAM PERMA 2 TAHUN 2015 TENTANG GUGATAN SEDERHANA

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Senin, 24 Agustus 2020 / Artikel


IMPLEMENTASI DOMISILI PARA PIHAK DALAM PERMA 2 TAHUN 2015 TENTANG GUGATAN SEDERHANA
oleh: Naomi Renata Hutauruk, S.H.
(Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Koba, Provinsi Bangka Belitung)
Lahirnya PERMA No. 2/2015 dilatarbelakangi pada proses penyelesaian kontrak di pengadilan yang dinilai masih terlalu lama dan berbelit-belit, padahal pada kenyataannya sengketa kontrak tidak selalu bernilai tinggi. Penyelesaian yang lama dan berbelit-belit ini dapat menghambat perkembangan usaha di Indonesia, padahal salah satu tawaran yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha-pengusaha baik asing maupun dalam negeri adalah kemudahan berusaha di Indonesia (easy of doing business). Proses penyelesaian perkara yang lama dan tidak simpel juga secara tidak langsung akan menghambat pertumbuhan ekonomi secara global, karena prinsip ekonomi selalu mempertimbangkan waktu proses dan biaya yang diperlukan. Dengan adanya PERMA No. 2/2015 diharapkan pengadilan dapat mewujudkan prinsip umum yang sudah sejak lama menjadi cita-cita peradilan Indonesia yakni penyelenggaraan peradilan yang dilaksanakan secara sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pada implementasinya menurut pandangan Penulis PERMA No. 2/2015 memiliki permasalahan-permasalahan terutama pada persyaratan pengajuan gugatan sederhana yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Salah satu fokus utama Penulis adalah mengenai permasalahan persyaratan domisili yang diatur pada Pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama”. Penentuan mengenai dimana domisili penggugat dan tergugat ini sangat berpengaruh terhadap dapat tidaknya perkara tersebut diselesaikan menggunakan PERMA No. 2/2015.
Tulisan selengkapnya dari Penulis, dapat diakses melalui link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang

Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H.
KETUA


Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H.
WAKIL KETUA

Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H.
Ketua



AGEN PERUBAHAN


FATHIYYA NURUL HAURA, S.H.
Staf Kepaniteraan Pidana


Maklumat Pelayanan


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Nilai SKM & Nilai SPAK


RKAKL
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097521) 
Agustus Tahun 2023 -  67,35%


LRA BADILUM (099069) 
Agustus Tahun 2023 -   65,85%

Sosial Media PN Sumedang
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id
No. Telp : (0261)201315
Fax: (0261)210465
Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat
Kode Pos : 45353

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 1,306 ORANG

KEMARIN : 279 ORANG

MINGGU INI : 2,869 ORANG

BULAN INI : 7,146 ORANG

TOTAL : 173,294 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Sumedang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami