1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak
mampu.
3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang
bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
a. bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
b. bantuan pembuatan dokumen hukum;
c. advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara
perdata;
d. rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai
syarat yang berlaku;
e. rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat
yang berlaku.
4. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihakpihak tidak mampu
dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
5. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan
pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya
pemberitahuan isi putusan biaya saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya
penggandaan/fotokopi biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara
prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan
melampirkan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau
Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
c. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan
diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
7. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo
dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
8. Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
a. Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan
dilampiri dokumen pendukung.
b. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim
yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk
memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua
belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan
Pemohon.
c. Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama
mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan
dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut,
untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.
d. Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara
prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan
pengadilan tertentu saja.
e. Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara
prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum
9. Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang
tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan
pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.