1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
2. Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
3. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan
Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
4. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah
yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
5. Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.