1. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman.
Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara
yang diajukan kepadanya.
2. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi
hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.