Prosedur Gugatan Kepentingan Umum
Dasar Hukum
Buku II Mahkamah Agung mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan ;
Penjelasannya
- Organisasi kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat dapat mengajukan gugatan untuk kepentingan masyarakat, antara lain dalam perkara lingkungan dan perlindungan konsumen ;
- Organisasi kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Maysarakat yang mengajukan gugatan untuk kepentingan umum harus memenuhi persyaratan dalam undang-undang yangbersangkutan ;
Misalnya :
- Undang-Undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan hidup, harus dinyatakan bahwa organisasi lingkungan tersebut harus :
- Berbentuk badan hukum atau yayasan ;
- Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup ;
- Undang-Undang No 8 tahun 1999 Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 59 tahun 2001 tentang lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, bahwa LPKSM harus :
- Berbentuk badan hukum atau yayasan ;
- Anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya
- Untuk mendapat pengakuan sebagai LPKSM harus dipenuhi syarat-syarat terdaftar pada pemerintah Kabupaten/Kota dan bergerak dalam bidang perlindungan konsumen sebagaimana dalam anggaran dasar LPKSM ;
- Dalam perkara lingkungan yang dapat dituntut adalah tuntutan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil ;
- Dalam perkara perlindungan konsumen yang dapat dituntut adalah ganti kerugian sepanjang atau terbatas pada kerugian atau ongkos-ongkos yang diderita atau dikeluarkan oleh penggugat :
- Penghentian kegiatan ;
- Permintaan maaf ;
- Pembayaran uang paksa (dwangsom)