Dibuat Oleh : Admin PTIP / Senin, 06 Juli 2020 / Page
Prosedur Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Dasar Hukum
Buku II Mahkamah Agung mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan ;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok ;
Pengertian
Gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dia atau dari dia mereka sendiri ;
Gugatan Perwakilan Kelompok diajukan dalam hal :
Jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga tidak sah efektif dan efesien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan ;
Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya ;
Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya ;
Surat gugatan kelompok mengacu pada persyaratan-persyaratan yang diatur Acara Perdata yang berlaku, dan harus memuat :
Identitas lengkap dan jelas dan perwakilan kelompok ;
Identitas kelompok secara rinci tanpa menyebutkan nama lengkap ;
Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok, tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu ;
Identitas kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan ;
Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok yang teridentifikasimaupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci ;
Gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda ;
Tuntutan atau petitum tentang ganti kerugian harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian ;
Tata Cara Gugatan Perwakilan Kelompok
Gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda ;
Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok ;
Pada awal proses pemeriksaan persidangan, Hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok dan memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok, selanjutnya Hakim memberikan penetapan mengenai sah tidaknya gugatan perwakilan kelompok tersebut ;
Apabila penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka Hakim segera memerintahkan Penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan Hakim ;
Apabila penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan Hakim ;
Dalam proses perkara tersebut Hakim wajib mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara ;
Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan atau secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan sepanjang yang dapat teridentifikasi berdasarkan persetujuan Hakim ;
Pemberitahuan kepada anggota kelompok wajib dilakukan tahap-tahap :
Segera setelah Hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah dan selanjutnya anggota kelompok dapat membuat pernyataan keluar ;
Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan dikabulkan ;
Pemberitahuan memuat :
Nomor gugatan dan identitas penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok serta pihak tergugat atau para tergugat ;
Penjelasan singkat tentang kasus ;
Penjelasan tentang pendefinisian kelompok ;
Penjelasan dan implikasi keikutsertaan sebagai anggota kelompok ;
Penjelasan tentang kemungkinan anggota kelompok yang termasuk dalam definisi kelompok untuk keluar dari keanggotaan kelompok ;
Penjelasan tentang waktu yaitu bulan, tanggal, jam, pemberitahuan pernyataan keluar dapat diajukan ke pengadilan ;
Penjelasan tentang alamat yang ditujukan untuk mengajukan pernyataan keluar ;
Formulir lain tentang pernyataan keluar anggota kelompok sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini ;
Penjelasan tentang jumlah ganti rugi yang akan diajukan ;
Pernyataan keluar
Setelah pemberitahuan dilakukan oleh wakil kelompok berdasarkan persetujuan Hakim, anggota kelompok dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Hakim diberi kesempatan menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok dengan mengisi formulir yang diatur dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini ;
Pihak yang telah menyatakan diri keluar dari keanggotaan gugatan perwakilan kelompok secara hukum tidak terkait dengan putusan atas gugatan perwakilan kelompok yang dimaksud ;
Pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok dalam hal :
Perkara lingkungan ;
Perkara perlindungan konsumen ;
Perkara kehutanan ;
Pemberitahuan
Dalam hal gugatan ganti rugi dikabulkan, Hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusianseperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi ;
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. KETUA
- WAKIL KETUA
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. Ketua
AGEN PERUBAHAN
ANINTIO FANAFIAN, S.E Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 2,377 ORANG KEMARIN : 626 ORANG MINGGU INI : 2,377 ORANG BULAN INI : 25,584 ORANG TOTAL : 535,967 ORANG