Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IBw3c
Senin, 25 September 2023. Alih Bahasa :
Home DASAR GUGURNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN DI PN SUMEDANG

DASAR GUGURNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN DI PN SUMEDANG

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Senin, 24 Agustus 2020 / Artikel


DASAR GUGURNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN DI PN SUMEDANG
Oleh: Eryani Kurnia Puspitasari, S.H.
(Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Sengeti, Provinsi Jambi)
Keberadaan lembaga praperadilan berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal yang berarti bahwa lembaga praperadilan melakukan pengawasan terhadap lembaga penyidik dan penuntut umum yang sifatnya sejajar dalam pelaksanaan penegakan hukum. Hal ini berkesesuaian dengan fungsi praperadilan yang bertitik tolak pada wewenang dan tujuannya yaitu untuk melakukan pengawasan terhadap setiap tindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dalam tahap pemeriksaan.
Praperadilan diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. KUHAP mengatur secara rinci ruang lingkup kewenangan praperadilan, hukum acara, dan termasuk pula mengenai gugurnya permohonan praperadilan. Selain KUHAP, gugurnya suatu permohonan praperadilan juga dipertegas di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUUXIII/2015 yang memutuskan bahwa batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur adalah saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwaatau pemohon.
Artikel selengkapnya dapat diakses melalui link berikut.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang

Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H.
KETUA


Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H.
WAKIL KETUA

Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H.
Ketua



AGEN PERUBAHAN


FATHIYYA NURUL HAURA, S.H.
Staf Kepaniteraan Pidana


Maklumat Pelayanan


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Nilai SKM & Nilai SPAK


RKAKL
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097521) 
Agustus Tahun 2023 -  67,35%


LRA BADILUM (099069) 
Agustus Tahun 2023 -   65,85%

Sosial Media PN Sumedang
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id
No. Telp : (0261)201315
Fax: (0261)210465
Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat
Kode Pos : 45353

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 164 ORANG

KEMARIN : 290 ORANG

MINGGU INI : 164 ORANG

BULAN INI : 7,832 ORANG

TOTAL : 173,980 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Sumedang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami