HomeDASAR GUGURNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN DI PN SUMEDANG
DASAR GUGURNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN DI PN SUMEDANG
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Senin, 24 Agustus 2020 / Artikel
Oleh: Eryani Kurnia Puspitasari, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Sengeti, Provinsi Jambi) Keberadaan lembaga praperadilan berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal yang berarti bahwa lembaga praperadilan melakukan pengawasan terhadap lembaga penyidik dan penuntut umum yang sifatnya sejajar dalam pelaksanaan penegakan hukum. Hal ini berkesesuaian dengan fungsi praperadilan yang bertitik tolak pada wewenang dan tujuannya yaitu untuk melakukan pengawasan terhadap setiap tindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dalam tahap pemeriksaan. Praperadilan diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. KUHAP mengatur secara rinci ruang lingkup kewenangan praperadilan, hukum acara, dan termasuk pula mengenai gugurnya permohonan praperadilan. Selain KUHAP, gugurnya suatu permohonan praperadilan juga dipertegas di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUUXIII/2015 yang memutuskan bahwa batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur adalah saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwaatau pemohon. Artikel selengkapnya dapat diakses melalui link berikut.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H. KETUA
Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H. WAKIL KETUA
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H. Ketua
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 164 ORANG KEMARIN : 290 ORANG MINGGU INI : 164 ORANG BULAN INI : 7,832 ORANG TOTAL : 173,980 ORANG