HomeANALISIS PERBUATAN KETIDAKPATUHAN TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN PERDATA SEBAGAI CONTEMPT OF COURT
ANALISIS PERBUATAN KETIDAKPATUHAN TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN PERDATA SEBAGAI CONTEMPT OF COURT
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Minggu, 30 Agustus 2020 / Artikel
oleh: Sri Wahyuningsih, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan) Tujuan pihak-pihak yang berperkara menyerahkan perkara-perkaranya kepada pengadilan adalah untuk menyelesaikan perkara mereka secara tuntas dengan putusan pengadilan. Akan tetapi dengan adanya putusan pengadilan bukan berarti sudah menyelesaikan perkara secara tuntas, terkhusus kepada putusan yang bersifat menghukum (condemnatoir) maka perkara akan dianggap selesai apabila ada pelaksanaan putusan atau eksekusi. Dengan kata lain pencari keadilan mempunyai tujuan akhir yaitu agar segala hak-haknya yang dirugikan oleh pihak lain dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan/hakim. Dan pemulihan tersebut akan tercapai apabila putusan dapat dilaksanakan. Sekalipun dalam pelaksanaannya, putusan tersebut walaupun telah dimohon untuk dilakukan eksekusi tidak selalu berjalan dengan baik oleh karena pihak yang dikalahkan seringkali menghalangi pelaksaan eksekusi tersebut. Persoalan tidak dipatuhinya putusan pengadilan bukan hanya terletak pada pengaturan yang tidak tegas atau tidak adanya aturan pelaksanaan mengenai upaya paksa, tetapi juga pada lembaga mana yang seharusnya memastikan terlaksananya putusan tersebut. Dalam hukum pidana adalah jelas dan tegas eksekutor atau lembaga yang otoritatif atas pelaksanaan putusan Peradilan yaitu Kejaksaan. Para korban baik individu, masyarakat ataupun badan hukum yang dirugikan atas akibat terjadinya suatu tindak pidana oleh Pelaku memiliki hak yang jelas untuk mendorong Kejaksaan melaksanakan putusan pengadilan di satu sisi dan di pihak Kejaksaan juga bisa menggunakan upaya paksa berupa ancaman pemidanaan terhadap Pelaku yang menghalang-halangi atau tidak patuh atas pelaksanaan putusan. Berbeda dengan pelaksanaan putusan perdata, pihak yang menang dapat memohon eksekusi, namun eksekusi sekalipun seringkali tidak dapat dilaksanakan oleh karena adanya perlawanan dari pihak yang kalah diantaranya menggerakkan massa untuk membuat eksekusi tidak dapat dilakukan. Perbuatan tersebut tidak hanya mencederai pihak yang telah menang melalui putusan hakim, tetapi juga mencederai keadilan secara luas. Dan yang dapat dilakukan oleh pihak yang menang setelah eksekusi ditangguhkan adalah memohon kembali eksekusi yang tidak terdapat pula jaminan apakah eksekusi selanjutnya dapat berjalan dengan lancar dan tidak dapat bertindak lebih jauh lagi semisal memakai ancaman pemidanaan atau hukuman badan. Ulasan dari apa yang Penulis uraikan dalam tulisannya dapat dibaca dengan menekan tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H. KETUA
Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H. WAKIL KETUA
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H. Ketua
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 1,161 ORANG KEMARIN : 279 ORANG MINGGU INI : 2,724 ORANG BULAN INI : 7,001 ORANG TOTAL : 173,149 ORANG