HomeANALISIS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PADA OBJEK TIDAK BERGERAK
ANALISIS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PADA OBJEK TIDAK BERGERAK
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 25 Agustus 2020 / Artikel
oleh: Sri Wahyuningsih, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020, saat ini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan) Dasar hukum pemeriksaan setempat diatur dalam Pasal 153 HIR/ Pasal 180 RBg/ Pasal 211- pasal 214 Rv dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001, namun mengenai teknis pelaksanaannya belum diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersebut seperti mengenai apakah pelaksaannya harus dibuka di Pengadilan Negeri atau bisa dilakukan di tempat objek perkara, dan mengenai pelaksanaanya apakah dilakukan sebelum pemeriksaan alat bukti atau setelah pemeriksaan alat bukti, yang mana hal ini berakibat terjadi perbedaan pandangan diantara para Hakim yang memeriksa perkara dengan objek benda tidak bergerak di Pengadilan Negeri. Berdasarkan hal tersebut, Penulis mengangkat Judul Paper “Analisis Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Pada Objek Benda Tidak Bergerak”. Untuk dapat membaca lebih lanjut artikel, dapat di klik tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. KETUA
- WAKIL KETUA
si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. Ketua
AGEN PERUBAHAN
ANINTIO FANAFIAN, S.E Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 331 ORANG KEMARIN : 628 ORANG MINGGU INI : 0 ORANG BULAN INI : 7,622 ORANG TOTAL : 481,948 ORANG