HomeAKSES PUBLIK TERHADAP PETIKAN DAN SALINAN PUTUSAN PIDANA
AKSES PUBLIK TERHADAP PETIKAN DAN SALINAN PUTUSAN PIDANA
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Minggu, 30 Agustus 2020 / Artikel
oleh: Rina Wahyu Yuliati, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020) Akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi konstitusi. Pada perubahan kedua UUD 1945 Pasal 28 F dinyatakan bahwa: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi... Pengakuan terhadap akses informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia nyaris tanpa penolakan. Pada saat pembahasan amandemen kedua UUD 1945, Pasal 28 F relatif tidak menimbulkan banyak perdebatan berarti. Semua fraksi sependapat bahwa hak atas informasi merupakan hak asasi manusia yang perlu dirumuskan dalam konstitusi. Sebagai bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang efektif dan efisien dalam rangka reformasi birokrasi maka dikeluarkanlah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 24 A ayat (1) UUD 1945, putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Agung dan 4 (empat) badan peradilan dibawahnya akan menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu terutama sekali oleh mereka yang sedang mencari keadilan terhadap persoalan yang dihadapinya atau yang disengketakannya, serta mereka atau kelompok masyarakat yang memang berkepentingan. Oleh karena itu, penting sekali transparansi peradilan dalam mengakses putusan dalam rangka keterbukaan informasi publik. Selengkapnya mengenai tulisan dari Penulis dapat diakses dengan menekan tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
Dr. Hj. Indah Wastu Kencana Wulan, S.H., M.H. KETUA
Dr. Eko Julianto, S.H., M.M., M.H. WAKIL KETUA
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
Dr. Hj. INDAH WASTU KENCANA WULAN, S.H., M.H. Ketua
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 1,228 ORANG KEMARIN : 279 ORANG MINGGU INI : 2,791 ORANG BULAN INI : 7,068 ORANG TOTAL : 173,216 ORANG