HomeAKIBAT HUKUM TIDAK DILAKSANAKANNYA PASAL 56 KUHAP TENTANG PENUNJUKKAN PENASIHAT HUKUM BAGI TERDAKWA
AKIBAT HUKUM TIDAK DILAKSANAKANNYA PASAL 56 KUHAP TENTANG PENUNJUKKAN PENASIHAT HUKUM BAGI TERDAKWA
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 25 Agustus 2020 / Artikel
oleh: DYAH DEVINA MAYA GANINDRA, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020) Pendampingan oleh penasehat hukum dalam suatu proses peradilan pidana merupakan hal yang sangat penting bagi terdakwa dikarenakan terdakwa tetap memiliki hak asasi manusia yang melekat pada dirinya dan tidak dapat dikesampingkan pemenuhannya sekalipun kemerdekaannya dibatasi, yaitu hak untuk tidak disiksa; hak untuk dijaga martabatnya; hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dan hak-hak yang melekat lainnya. Pada perkara-perkara dengan ancaman hukuman tertentu, penunjukan Penasehat Hukum untuk mendampingi pembelaan Terdakwa adalah bersifat wajib sebagaimana dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka, dan Pasal 56 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud memberikan bantuannya dengan cuma-cuma. Untuk mengetahui lebih jauh pemikiran dari Penulis, silahkan klik tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. KETUA
JUNITA PANCAWATI, S.H., M.H. WAKIL KETUA
si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. Ketua
AGEN PERUBAHAN
ANINTIO FANAFIAN, S.E Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 3,007 ORANG KEMARIN : 4,530 ORANG MINGGU INI : 7,537 ORANG BULAN INI : 42,626 ORANG TOTAL : 262,407 ORANG