Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IBw3c
Selasa, 14 Januari 2025. Alih Bahasa :
Home AKIBAT HUKUM TIDAK DILAKSANAKANNYA PASAL 56 KUHAP TENTANG PENUNJUKKAN PENASIHAT HUKUM BAGI TERDAKWA

AKIBAT HUKUM TIDAK DILAKSANAKANNYA PASAL 56 KUHAP TENTANG PENUNJUKKAN PENASIHAT HUKUM BAGI TERDAKWA

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 25 Agustus 2020 / Artikel


AKIBAT HUKUM TIDAK DILAKSANAKANNYA PASAL 56 KUHAP TENTANG PENUNJUKKAN PENASIHAT HUKUM BAGI TERDAKWA
oleh: DYAH DEVINA MAYA GANINDRA, S.H.
(Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020)
Pendampingan oleh penasehat hukum dalam suatu proses peradilan pidana merupakan hal yang sangat penting bagi terdakwa dikarenakan terdakwa tetap memiliki hak asasi manusia yang melekat pada dirinya dan tidak dapat dikesampingkan pemenuhannya sekalipun kemerdekaannya dibatasi, yaitu hak untuk tidak disiksa; hak untuk dijaga martabatnya; hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dan hak-hak yang melekat lainnya. Pada perkara-perkara dengan ancaman hukuman tertentu, penunjukan Penasehat Hukum untuk mendampingi pembelaan Terdakwa adalah bersifat wajib sebagaimana dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka, dan Pasal 56 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Untuk mengetahui lebih jauh pemikiran dari Penulis, silahkan klik tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang

HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H.
KETUA


JUNITA PANCAWATI, S.H., M.H.
WAKIL KETUA

si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H.
Ketua



AGEN PERUBAHAN


ANINTIO FANAFIAN, S.E
Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan


Maklumat Pelayanan


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Nilai SKM & Nilai SPAK


RKAKL
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097521) 
Desember Tahun 2024 -  97,78%


LRA BADILUM (099069) 
Desember Tahun 2024 -   98,25%

Sosial Media PN Sumedang
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id
No. Telp : (0261)201315
Fax: (0261)210465
Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat
Kode Pos : 45353

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 3,007 ORANG

KEMARIN : 4,530 ORANG

MINGGU INI : 7,537 ORANG

BULAN INI : 42,626 ORANG

TOTAL : 262,407 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Sumedang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami