HomeAKIBAT HUKUM KETIDAKHADIRAN PENUNTUT UMUM PENASIHAT HUKUM DAN TERDAKWA DI PERSIDANGAN
AKIBAT HUKUM KETIDAKHADIRAN PENUNTUT UMUM PENASIHAT HUKUM DAN TERDAKWA DI PERSIDANGAN
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 25 Agustus 2020 / Artikel
oleh: Rina Wahyu Yuliati, S.H. (Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020) Menurut pengalaman selama ini, salah satu hambatan yang menganjal lancarnya pemeriksaan perkara di sidang pengadilan ialah “alasan berhalangan”. Misalnya Penuntut Umum cuti tahunan, sakit, perjalanan dinas, dan sebagainya, Penasihat Hukum sibuk musyawarah di fakultas, atau kebetulan Penasihat Hukum sedang memberi kuliah, sakit, dan sebagainya. Macam-macam alasan yang membuat para pengabdi hukum dalam hal ini Penuntut Umum dan Penasihat Hukum berhalangan mengikuti persidangan yang telah ditentukan. Selain itu, ada kalanya juga terdakwa tidak hadir pada hari persidangan yang telah ditentukan. Padahal sebagaimana yang dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya yang berjudul “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP” bahwa hadirnya terdakwa dalam persidangan merupakan prinsip pemeriksaan persidangan. Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa hukum tidak membenarkan proses peradilan in absentia dalam acara pemeriksaan biasa dan pemeriksaan acara singkat. Bagaimanakah implikasi terhadap ketidakhadiran pihak-pihak di persidangan? Silahkan klik tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. KETUA
JUNITA PANCAWATI, S.H., M.H. WAKIL KETUA
si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H. Ketua
AGEN PERUBAHAN
ANINTIO FANAFIAN, S.E Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id No. Telp : (0261)201315 Fax: (0261)210465 Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat Kode Pos : 45353
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 680 ORANG KEMARIN : 5,180 ORANG MINGGU INI : 10,843 ORANG BULAN INI : 11,996 ORANG TOTAL : 11,996 ORANG