Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IBw3c
Sabtu, 09 November 2024. Alih Bahasa :
Home AKIBAT HUKUM KETIDAKHADIRAN PENUNTUT UMUM PENASIHAT HUKUM DAN TERDAKWA DI PERSIDANGAN

AKIBAT HUKUM KETIDAKHADIRAN PENUNTUT UMUM PENASIHAT HUKUM DAN TERDAKWA DI PERSIDANGAN

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 25 Agustus 2020 / Artikel


AKIBAT HUKUM KETIDAKHADIRAN PENUNTUT UMUM PENASIHAT HUKUM DAN TERDAKWA DI PERSIDANGAN
oleh: Rina Wahyu Yuliati, S.H.
(Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020)
Menurut pengalaman selama ini, salah satu hambatan yang menganjal lancarnya pemeriksaan perkara di sidang pengadilan ialah “alasan berhalangan”. Misalnya Penuntut Umum cuti tahunan, sakit, perjalanan dinas, dan sebagainya, Penasihat Hukum sibuk musyawarah di fakultas, atau kebetulan Penasihat Hukum sedang memberi kuliah, sakit, dan sebagainya. Macam-macam alasan yang membuat para pengabdi hukum dalam hal ini Penuntut Umum dan Penasihat Hukum berhalangan mengikuti persidangan yang telah ditentukan.
Selain itu, ada kalanya juga terdakwa tidak hadir pada hari persidangan yang telah ditentukan. Padahal sebagaimana yang dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya yang berjudul “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP” bahwa hadirnya terdakwa dalam persidangan merupakan prinsip pemeriksaan persidangan. Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa hukum tidak membenarkan proses peradilan in absentia dalam acara pemeriksaan biasa dan pemeriksaan acara singkat.
Bagaimanakah implikasi terhadap ketidakhadiran pihak-pihak di persidangan? Silahkan klik tulisan link ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Sumedang

HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H.
KETUA


JUNITA PANCAWATI, S.H., M.H.
WAKIL KETUA

si-TAMPOMAS
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Sumedang IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Jam Pelayanan
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


HERA POLOSIA DESTINY, S.H., M.H.
Ketua



AGEN PERUBAHAN


ANINTIO FANAFIAN, S.E
Staf Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan


Maklumat Pelayanan


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik


Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB
Nilai SKM & Nilai SPAK


RKAKL
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097521) 
Oktober Tahun 2024 -  73,88%


LRA BADILUM (099069) 
Oktober Tahun 2024 -   80,84%

Sosial Media PN Sumedang
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : info@pn-sumedang.go.id
No. Telp : (0261)201315
Fax: (0261)210465
Alamat : Jl. Raya Sumedang-Cirebon Km.04 No. 52 Sumedang Jawa Barat
Kode Pos : 45353

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 680 ORANG

KEMARIN : 5,180 ORANG

MINGGU INI : 10,843 ORANG

BULAN INI : 11,996 ORANG

TOTAL : 11,996 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Sumedang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami